Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemkab BS akan Terbitkan Perbup Pilkades PAW

BENGKULU SELATAN, PB – Timbulnya polemik di beberapa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Bengkulu Selatan membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengambil kebijakan. Diantaranya dengan merancang dan memproses penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Pilkades PAW.

Dijelaskan Kepala DPMD Bengkulu Selatan Resmen Asnawi, saat ini penerbitan Perbup tengah dalam proses.

“Secepatnya, saat ini tengah diproses pembuatan Perbupnya” ujar Resmen didampingi Sekretaris DPMD Haspiran kepada awak media, Senin (10/7/17).

Baca juga: Ini Penjelasan Kabag Hukum Terkait Pilkades Antar Waktu di Pino Raya

Lanjutnya, untuk pelaksanaan Pilkades dua desa di Kecamatan Pino Raya yakni Selali dan Kemang Manis masih menunggu terbitnya Perbup.

“Kita akui bahwa ada lemahnya aturan terkait Pilkades serentak. Karena kita belum ada Perbupnya,” ujar Resmen.

Salah satu desa yang berpolemik dalam menyelenggarakan Pilkades PAW yakni Desa Selali. Menurut Resmen, itu terjadi lantaran adanya beda penafsiran aturan hukum tentang Pilkades PAW.

Selain itu, di Selali ada enam orang Bakal Calon Kades, sedangkan dalam aturan yang ada bahwa calon Kades PAW maksimal tiga orang. Mekanisme pencoretan tiga bakal calon dan penetapan tiga calon yang akan bertarung dalam Pilkades PAW inilah yang juga menuai polemik.

“Nanti indikator dan sistem penilaian dalam penetapan Calon Kades akan dibuat jelas dalam Perbup. Indikatornya apa saja dan skornya berapa akan dimuat dalam Perbup. Misalnya untuk pendidikan berapa skornya, pengalaman dalam pemerintahan desa berapa skornya. Kalau pendidikannya SMA atau Sarjana berapa skornya. Dan yang terpenting tata cara dan mekanisme Pilkades PAW akan diatur secara detail dalam Perbup nanti,” demikian Resmen Asnawi. (Apd)