BENGKULU SELATAN, PB – Meskipun sudah sering dilakukan penertiban oleh Pemerintah Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak aparat hukum, namun pemilik kolam air deras di Kecamatan Seginim dan Air Nipis tetap membandel.
Buktinya, hanya selang beberapa hari setelah penertiban, debet air irigasi yang mengalir ke area persawahan kembali berkurang dan tidak stabil. Padahal terbaru penertiban kolam air deras baru dilakukan Sabtu (22/7/17) tim penertiban yang dipimpin oleh Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi bersama Camat Seginim, Koramil, Polsek, Satpol PP, Kepala Desa dalam Kecamatan Seginim serta petani setempat.
Baca juga: Wabup BS Gotong Royong Bersama Ratusan Petani Seginim
Sasarannya adalah kolam air deras di Desa Babatan Kecamatan Seginim. Keesokan harinya pada Minggu (23/7/17) debet air yang mengalir ke persawahan kembali berkurang. Kuat dugaan ini terjadi lantaran pemilik kolam air deras kembali membendung irigasi untuk mengaliri kolam air deras.
Hal tersebut diungkapkan seorang petani Desa Dusun Tengah Martoni. Menurutnya, pemilik kolam air deras hanya berkenan mengikuti aturan pada saat tim penertiban berada di lokasi. Setelah tim penertiban meninggalkan lokasi, pemilik kolam air deras kembali membendung air irigasi.
“Untuk itu sebaiknya ada sanksi yang tegas. Sepatutnya ini ada aturan khusus semacam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mekanisme pembagian arus air irigasi antara pemilik kolam air deras dan petani sawah,” usul Martoni.
Jika tidak ada ketegasan, sambung Marton, maka permasalahan ini tidak akan kunjung selesai. Pasalnya pemilik kolam deras seperti sedang kucing-kucingan dengan tim penertiban.
“Memang dilematis, karena pemilik kolam air deras dan petani sawah sama-sama butuh air untuk keberlangsungan usaha mereka. Di sanalah kami menggantungkan hidup. Pemilik Kolam air deras mau hidup, kami petani sawah juga mau hidup. Di sinilah butuh kebijakan dari Pemerintah daerah yang tepat,” pungkas Martoni. (Apd)