BENGKULU, PB - Hingga saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu belum menemukan sekolah yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada para peserta didik baru. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Bengkulu, Zainal Azmi.
Dia menerangkan sekolah sebenarnya boleh saja mengambil pungutan kepada siswa. Namun pungutan ini harus melalui rapat komite. Bahkan, uang hasil pungutan itu juga dikelola sendiri oleh bendahara komite sekolah.
"Boleh juga misalnya dikelola bendahara sekolah bila pihak komite memberikan amanat tersebut," jelasnya.
Diakui Zainal, pembiayaan sekolah saat ini memang tidak cukup bila mengandalkan anggaran pemerintah atau APBD. Maka dari itu, wali murid bisa turut serta dalam pembangunan sekolah.
"Kita harus maklum dan memahami bahwa pembiayaan sekolah dari pemerintah tidak cukup. Misal, dana BOS itu idealnya Rp 3,9 juta per orang dalam 1 tahun, tapi kan yang bisa dipenuhi pemerintah hanya Rp 800 ribu," paparnya.
Untuk di peserta didik baru di Kota Bengkulu sendiri, sambungnya, pungutan kemungkinan hanya untuk seragam olahraga dan batuk. Sementara seragam lainnya diserahkan pada orang tua siswa, apakah mau buat sendiri atau ambil dari sekolah.
"Sehingga kita harap para wali murid tidak merasa tertekan," ucapnya.
Untuk pungutan uang bangku, ia pastikan tidak ada. Sebab, setiap Sekolah Dasar (SD) di Bengkulu hanya boleh terima 28 murid per ruang kelas. "Sedangkan kita sudah punya 35 bangku untuk satu kelas," kata dia. [IC]