BENGKULU, PB - Kasus dugaan korupsi Mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah memasuki babak baru, pagi ini, Rabu (12/7/2017) menjalani proses pelimpahan tahap dua oleh penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri ke pihak Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah yang akrab disapa UJH memang sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi honor dewan pembinaan di RS M. Yunus Bengkulu dengan kerugian negara mencapai 5,4 miliar.
Setelah pemeriksaan kelengkapan berkas, UJH langsung dibawa ke Kejari Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dibawa ke Kejari UJH didampingi sang istri yakni Honiarty dan penasehat hukumnya Muspani. Belum tahu apakah Junaidi Hamsyah akan langsung ditahan atau tidak, sementara pemeriksaan berkas masih berlangsung.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum UJH, Muspani membenarkan bahwa kliennya sedang dalam proses pemeriksaan di kejaksaan negeri (Kejari) Bengkulu. "Iya benar, sedang proses pemeriksaan," ujarnya.
Sementara, UJH kepada awak media mengatakan, akan bersikap koperatif dalam mengikuti aturan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kita sebagai warga negara kan ikut aturan, mohon doanya," kata UJH [AM]