BENGKULU, PB - Penyaluran Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) terkesan dihambat oleh dewan. Pasalnya, legislatif tak kunjung mau sahkan revisi peraturan kebijakan tersebut.
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain menyampaikan sebenarnya tidak ada alasan dewan untuk tidak sahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Samisake ini.
Sebab revisi ini tujuannya untuk menyempurnakan peraturan yang dibuat oleh wakil rakyat sendiri.
"Yang perlu dicatat juga, ini revisi, bukan buat Perda baru. Masa DPR tak mau peraturannya diperbaiki," jelas Teuku, Kamis (20/7/2017).
Politisi PAN ini menambahkan, revisi ini sendiri atas dasar saran dari Kemendagri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Alasannya, Perda Samisake yang ada saat ini tidak mengatur mekanisme sanksi bagi penerima manfaat.
"Pertanyaannya kenapa DPR tidak mau? Saya nilai ketidakmauan itu beraroma politis," ungkapnya.
Bagaimana dengan permintaan sebagian anggota dewan agar Samisake diaudit?
Teuku mengatakan, audit oleh BPK sebenarnya sudah dilakukan saban tahun selama 4 tahun belakangan. Hasilnya tidak ditemukan tidak ditemukan penyimpangan apalagi indikasi pidana.
"Ini kok ujug-ujug mau minta audit lagi. Toh sudah jelas dalam LHP BPK tidak ada temuan," sambungnya.
Sebagai partai pendukung Walikota Helmi Hasan, ia sendiri terus berupaya meyakinkan rekannya agar mau mensahkan revisi tersebut. Apalagi pemerintahan Helmi-Linda tak lama lagi akan berakhir.
"Kita juga minta agar Golkar untuk sama-sama memperjuangkan," kata dia.
Sebelumnya, Relawan Samisake, Yusliadi, Yulius meminta agar pembahasan segera dilakukan. "Kita minta DPR serius, karena program ini sangat bermanfaat," ujarnya. [CHO]