[caption id="attachment_47889" align="aligncenter" width="640"] Ilustrasi[/caption]
REJANG LEBONG, PB - Maraknya peredaran Makanan dan Minumam (Makmin) Kedaluarsa di sejumlah kecamatan di kabupaten Rejang Lebong mendapat perhatian khusus oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rejang Lebong.
Menyikapi hal ini, Disperindag membentuk tim terpadu gabungan sejumlah instansi guna melakukan operasi penertiban Makmin Kedaluarsa tersebut.
"Instansi yang akan kita libatkan diantaranya Dinas Kesehatan, Satpol PP dan BPOM Bengkulu. Tim akan mendatangi seluruh warung dan toko di kecamatan yang terindikasi menjual Makmin kedaluarsa tersebut, " ujar Sabirin, Kepala Dinas koperasi, UKM, perindustrian dan perdagangan Rejang Lebong, Rabu (23/08/2017).
Bagi pedagang atau pemilik Warung yang terbukti menjual Makmin berbahaya itu akan diberikan teguran ringan hingga teguran keras berupa pencabutan ijin usaha yang bersangkutan.
"Tetap akan kita buktikan terlebih dahulu. Pelaksanaannya dalam pekan ini juga. Kita sudah menyurati instansi terkait guna melakukan operasi penertiban ini, " ujar Sabirin. [Ifan]