[caption id="attachment_48124" align="aligncenter" width="640"] Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )[/caption]
REJANG LEBONG, PB - Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup tengah, senin malam (28/08) sekitar pukul 23.15 WIB mendadak ramai. Sidik punya sidik, ternyata warga beramai ramai menyaksikan penangkapan MA (45) Warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup yang belakangan di ketahui Bandar Narkoba Jenis Sabu.
MA diamankan Petugas Sat Narkoba Polres Rejang Lebong beserta barang bukti Sabu sebanyak 3 paket, uang tunai hasil penjualan Sabu, serta 1 unit motor jenis Vario tanpa plat yang digunakan MA dalam menjalankan bisnis haramnya.
"Mulanya kami pikir tadi ada perkelahian. Sebab, tak banyak orang yang terlibat dalam penangkapan itu, " ujar Devi (35) Warga Gang King Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah saat ditemui pedomanbengkulu.com di lokasi penangkapan.
Diceritakan Devi, dalam penangkapan itu, hanya dilakukan oleh 2 orang polisi berpakaian preman.
"Jadi kami pikir mulanya orang berkelahi. Saat kami datangi lokasi ternyata orang ditangkap polisi karena jual narkoba pak. Setelah ditangkap, orang itu langsung di bawa ke kantor polisi pak," ujar Devi.
Ditambahkan Devi, warga sangat mendukung polres Rejang Lebong dalam memberantas habis pengedar narkoba, jenis apapun.
"Kami memang sangat berharap para gembong narkoba ini di tumpas habis pak. Sebab, sangat merusak masa depan negara indonesia, " ujar Devi.
Sementara itu, MA saat di wawancara singkat di lokasi mengakui jika telah mengedarkan narkoba jenis sabu ini sejak dua bulan terakhir. "Saya di tangkap tadi saat sedang transaksi narkoba pak. Beberapa waktu lalu, memang rumah saya sempat di grebek polisi pak. Tapi saya berhasil kabur. Nah, saya pulang dari pelarian seminggu ini. Ternyata polisi masih mengincar saya dan menangkap saya, " ujar MA. (Ifan)