Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Bengkulu Utara Bakal Terbitkan Perdes Khusus Hewan Ternak

BENGKULU UTARA, PB - DPRD Bengkulu Utara resmi menyetujui perubahan Perda larangan hewan ternak untuk berkeliaran ditempat umum. Untuk itu, setiap desa di Kabupaten Bengkulu Utara bakal menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) untuk mengatur secara teknis jika terjadi pelanggaran dalam memelihara hewan ternak.

Untuk itu diharapkan eksekutif dapat mensosialisasikan secara optimal Perda ini. Demikian diungkapkan Wahyudi juru bicara partai Nasdem saat paripurna beberapa waktu lalu di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.

"Pemerintah harus memberikan pembinaan dan bimbingan teknis kepada aparatur desa tentang penerapan larangan pelepasan hewan ternak hingga timbulnya Perdes tentang larangan pelepasan hewan ternak sehingga tidak menimbulkan dampak yang berbahaya bagi masyarakat," kata Wahyudi

Dalam Paripurna tersebut DPR mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkulu Utara, Raperda tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Larangan Melepas Hewan Ternak.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Bengkulu Utara Aliantor Harahap selaku pimpinan sidang, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia adianta, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Kepala OPD dilingkungan Pemkab Bengkulu Utara, dan puluhan anggota DPRD.  (Evi/adv)