Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Calon Walikota Independen Butuh 22.492 Pendukung

BENGKULU, PB - Sesuai dengan PKPU No 3/2017, persyaratan pencalonan walikota jalur perseorang harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap.

Artinya, untuk maju melalui jalur perseorang di Kota Bengkulu harus mampu mengumpulkan dukungan sebanyak 22.429 lembar fotokopi KTP.

Untuk di Kota Bengkulu sendiri, pengumuman mengenai syarat minimal dukungan ini akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9-22 November mendatang. Sementara penyerahan syarat dukungan pasangan calon bisa dilakukan pada 25-29 November 2017.

Selanjutnya, KPU Kota Bengkulu akan melakukan jumlah minimal dukungan dan sebaran. Tak hanya itu, KPU juga akan melakukan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda pada 25 November - 8 Desember.

Setelah semua prosedur tersebut dilakukan, maka KPU akan langsung menyampaikan syarat dukungan pasangan calon kepada PPS pada 9-11 Desember. Penelitian faktual di tingkat kelurahan sendiri akan digelar pada 12-25 Desember.

Pada 26-28 Desember, rekapitulasi hasil penelitian faktual akan dilakukan di tingkat kecamatan. Sementara rekapitulasi di tingkat Kota Bengkulu akan digelar pada 29-31 Desember.

Data terhimpun, saat ini sudah ada 10 formulir bakal calon jalur perseorangan yang diambil di KPU Kota Bengkulu. [CHO]