BENGKULU, PB – Upaya Pemerintah Kota Bengkulu dalam meminimalisir pratik-praktik korupsi, gratifikasi dan pungutan liar (pungli) terus dilakukan secara intensif. Imbauan hingga penyempurnaan sistem pelaporan semakin ditingkatkan.
Bertempat di ruang pertemuan Besurek Hotel Santika Bengkulu, Inspektorat Kota Bengkulu mengadakan Sosialisasi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Gratifikasi dan Zona Integritas sebagai upaya pencegahan korupsi dan pungli di Kota Bengkulu.
Kegiatan ini melibatkan 53 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Kota Bengkulu.
“Kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari rencana aksi yang telah ditandatangani walikota Bengkulu,” ujar Plt. Inspektur Inspektorat Kota Bengkulu Sahudin," Kamis (3/8/2017).
Saat ini ada 4 OPD yang sudah masuk di zona gratifikasi yakni Dinas Dukcapil, Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, Dinas Perhubungan dan RSUD Kota Bengkulu. OPD ini dibawah pengawasan secara khusus oleh satgas Saber Pungli.
Fakta mengejutkan lainnya adalah terdata hingga saat ini 50 persen OPD di lingkup Kota Bengkulu belum menyerahkan LHKPN. Tetapi hal ini disebabkan bukan karena terlambatnya sistem di OPD melainkan dampak dari pergantian sejumlah pejabat.
Selain itu juga KPK melakukan perubahan sistem. Sebelumnya dilakukan secara manual tetapi belakangan berbasis online menjadi e-LHKPN. Sehingga dibutuhkan waktu untuk melakukan pembinaan terkait perubahan sistem tersebut.
“Tanggal 31 Desember mendatang menjadi target akhir untuk menyelesaikan semua LHKPN,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut juga setiap Kepala OPD diberikan Form Pakta Intergritas yang berisi enam point komitmen untuk menjalankan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, menolak segala bentuk korupsi dan gratifikasi.
Bahkan disalah satu point juga disebutkan untuk menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi termasuk pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dilingkungan kerja.
“Pakta itu hanya ditandatangani kepala OPD dan dikaji oleh KPK,” pungkasnya.
Sementara itu Walikota Bengkulu yang diwakili oleh Staf Ahli Matriyani Amran mengatakan bahwa Pakta Integritas itu jangan dijadikan simbol belaka.
Ia menegaskan, Kepala OPD harus menjadi ujung tombak dalam menerapkan dan menjalankan pakta integritas tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas korupsi.
“Ini adalah bentuk komitmen anti korupsi dan pungli berdasarkan Perwal Kota Bengkulu Nomor 5 tahun 2017,” katanya. [Media Center Kominfo Kota Bengkulu]