BENGKULU, PB - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Bengkulu menggelar silaturahmi bersama organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Bumi Rafflesia, Jum'at (11/8/2017).
Silaturahmi ini diselenggarakan dalam rangka menyikapi keluarnya Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Bertindak sebagai narasumber diantaranya Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Choki Manurung, Danrem 041/Gamas Kolonel Inf Agung Pambudi dan Kepala Bidang Pengawasan pada Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Miftarul Ilmi.
Dari pihak Ormas, hadir diantaranya perwakilan HTI Bengkulu, IMM Bengkulu, KAMMI Bengkulu, dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB).
Selain mempererat tali silaturahmi, tujuan dari kegiatan ini adalah menyamakan visi dan misi serta menyatukan tekad guna menjaga kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berpedoman pada Empat Pilar Kebangsaan.
Sejumlah kesimpulan dirumuskan dalam forum ini. Diantaranya perlunya upaya preventif/edukatif, komunikasi, perlunya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, dukungan atas Pancasila, komitmen hidup rukun, perlunya ketahanan nasional, wawasan nusantara dengan berpedoman pada Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. [DM]