BENGKULU, PB - Hingga saat ini, revisi Peraturan Daerah (Perda) Samisake tak kunjung disahkan. Hal ini berdampak pada pengelolaan dana yang sudah digulirkan eksekutif kepada penerima manfaat.
Dijelaskan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu Eddyson, tak kunjung disahkannya regulasi ini membuat anggaran yang sudah dikucurkan ke masyarakat tidak bisa ditarik. Saat ini, dana tersebut tertahan di tingkat LKM atau koperasi.
"Nanti terkesan kita dari Dinas Koperasi seolah-olah ada pembiaran. Padahal dalam Perda BLUD itu memang uang itu tidak bisa langsung ke rekening daerah tapi ke PPK BLUD," jelasnya, Senin (28/8/2017).
Selai itu, ia menyampaikan rekomendasi Kemendagri agar dibentuk BLUD Samisake juga belum bisa diimplementasikan lantaran tak kunjung sahnya perda ini. Padahal tim penilai sudah melakukan asessmen terkait pembentukan badan tersebut.
"Bahkan, SK nya itu sudah kami siapkan, tinggal ditandatangani saja oleh Walikota," ucapnya.
"Namun lantaran tak ada payung hukum maka SK tersebut belum bisa diserahkan ke Walikota," sambungnya.
Untuk diketahui, pasal Perda Samisake yang akan direvisi adalah pasal 18 Perda nomor 13 tahun 2013. Pasal ini akan dipecah menjadi pasal 23 atau akan diatur soal sanksi pidana.
Saat ini, pengesahan sangat bergantung dengan keputusan dalam paripurna DPRD Kota Bengkulu. Saat ini, pengesahan tersebut telah dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, namun hingga berita ini diturunkan paripurna tersebut belum berlansung. [CHO]