BENGKULU, PB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu akhirnya menyetujui revisi Perda No. 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake. Artinya ada beberapa pasal yang dirubah oleh legislatif.
Dijelaskan Juru Bicara Pansus Samisake Sudisman, pada Pasal 1 adanya perubahan pada angka 5, 6, dan 7. Pada angka 5 diganti menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa semata mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
Angka 6, lanjutnya, pola pengelolaan keuangan BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
"Angka 7, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah unit kerja pada dinas yang mengelola dana bergulir pada dinas yang berdasarkan PPK BLUD," katanya, baru-baru ini.
Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah. Dan diantara ayat (3) dan Ayat 4 disisipkan ayat 3A. Disampaikan Sudisman, Pasal ini mengatur soal sanksi perdata bagi LKM.
"Pada ayat (3A) berbunyi LKM yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau dana administratif," paparnya.
Selanjutnya, diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disipkan Pasal 11A. Pasal yang terdiri 6 ayat tersebut mengatur tugas dan kewajiban untuk LKM.
Ketentuan Pasal 15 huruf a diubah menjadi pengembalian pinjaman dilakukan antara penerima pinjaman kepada LKM.
Pasal 18 juga diubah. Pada ayat (1) berbunyi penerima pinjaman dana bergulir samisake wajib: a. Melaksanakan usaha sesuai proposal yang diajukan, b. Menerima usul pendamping usaha yang ditunjuk, c. Membuat laporan kemajuan usaha, d. Mengembalikan pinjaman dana bergulir Samisake sesuai dengan ketentuan, e. Melaporkan rencana perubahan usaha ke UPTD melalui LKM untuk mendapatkan persetujuan.
"Ayat (2) Pasal 18, penerima pinjaman yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dikenakan sanksi yang akan diatur lebih lanjut dalam akad kredit antara LKM dan penerima pinjaman," kata Sudisman.
Pasal 23 mengatur sanksi bagi pengurus LKM. Karena itu, diantara Pasal 23 dan 24 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 23A.
Bunyi Pasal tersebut adalah Pengurus dan/atau pegawai LKM yang dengan sengaja: a. Tidak mematuhi penyaluran Dana Bergulir Samisake sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (5), b. Meminta atau menerima suatu imbalan dalam penyaluran Dana Bergulir Samisake akan dikenakan sanksi pidana. [CHO]