BENGKULU SELATAN, PB – Penghapusan izin Gangguan (Hinder Ordonnantie/HO) seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 semestinya sudah mulai diterapkan pada awal April 2017.
Namun di Bengkulu Selatan hal ini baru disikapi oleh Pemerintah Daerah dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Selatan Nomor 800/22/SE/B.3/2017 Tentang Pencabutan Izin Gangguan tertanggal 13 Juli 2017.
“Meskipun Surat Edaran bupati baru keluar pada Bulan Juli, kami di DPMPTSP Bengkulu Selatan sudah lama tidak melayani izin HO ini. Dengan keluarnya surat edaran Bupati ini, maka sekaligus mensosialisasikan bahwa pencabutan izin gangguan ini,” jelas Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan Syamsu Hardi kepada awak media, Selasa (8/8/17).
Dalam surat yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Perbankan dan Pelaku Usaha ini, Bupati meminta kepada OPD yang terkait dan membidangi agar tidak lagi melayani proses penerbitan izin gangguan serta tidak lagi memungut retribusi izin gangguan.
Selain itu, bupati memerintahkan kepada OPD terkait bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan untuk segera melakukan pencabutan ketentuan Bab V Tentang Retribusi Izin Gangguan Pasal 17 sampai Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rertibusi Perizinan Tertentu. (Apd)