Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kasus Hukum Novel Baswedan di Bengkulu Dibuka Lagi

JAKARTA, PB - Keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Eo.1/02/2016 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu disoal. Adalah Yuliswan yang mengaku sebagai pengacara korban yang mempermasalahkannya.

Siang ini di restoran Batik Kuring di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta, Selasa (22/8), Yuliswan mengumpulkan wartawan dan menggelar jumpa pers. Para wartawan diundang dan mendengarkan pemaparan Yuliswan.

Kasus dugaan penganiayaan Novel itu sendiri pada 2016 lalu dinyatakan ditutup. Novel lewat kasus itu, dibidik atas kasus penganiayaan, saat menjabat Kasat Reskrim di Polres di Bengkulu. Novel dituding melakukan penembakan ke terduga pencuri sarang burung walet.

Novel sendiri sudah membantah melakukan penembakan dengan bukti tak adanya proses hukum dari Propam Polres Bengkulu saat itu.

Yuliswan membeberkan dari awal kasus dugaan penembakan yang dilakukan Novel. Dia memulainya dari Irwan Siregar, yang disebutkan salah satu korban penembakan.

"Saya menangani perkara korban penembakan Novel Baswedan yang ada di kiri kanan saya. Kejadian tahun 2004, kiri saya ini menantu, anak kakak saya, namanya Irwan Siregar ini masih bujang dan 2008 menikah di Lampung lalu 2010 pindah ke Bengkulu jualan ikan," beber Yuliswan, dikutip dari laman kumparan.com.

Yuliswan menyampaikan, Irwan masuk organisasi keluarga kedurang. Waktu itu, Irwan berjalan agak pincang.

"Saya tanyakan dan saya temani, 'Wan kenapa kamu jalan kaya gitu'," tanya Yuliswan ke Irwan.

Kepada Yuliswan, Irwan mengaku, saat masih bujangan, dia bergelut di dunia hitam dan mencuri sarang burung walet di toko milik A Liang.

"Pelurunya mungkin belum ke luar, karena kalau hujan, dia enggak bisa tidur, merasa ngilu. Saya minta dia dioperasi, jadi saya buat surat dengan nomor 075 ke Mabes Polri yang intinya permohonan keadilan. Diadakan rontgen kemudian operasi terhadap proyektil di dalam kakinya, dan pelaku ditindak," beber Yuliswan.

Akhirnya, Irwan dioperasi di RS Bhayangkara ditemani istrinya, setelah dioperasi, proyektil dikasih ke keluarga.

"Akhirnya kami serahkan ke polisi penyidik sebagai bukti bahwa proyektil masih di dalam dan foto kaki bekas operasi. 2012 saya dibilang kriminalisasi, tapi saya lilahi taala saya cerita di ILC satu tetes pun air tidak saya terima dari polisi," ungkap dia.

Kemudian, Yuliswan mengaku, ketika itu dia didatangi anggota Korem yang menawarkan perlindungan. Posisi dia disebut riskan, salah ngomong bisa berlawanan dengan polisi, salah ngomong bisa berlawanan dengan KPK.

"Alhamdulillah laporan kemudian ditanggapi Mabes, lalu dilakukan penyidikan akhirnya 2015, P21. Saya selalu kejar dengan surat akhirnya P21 penyidikannya, dan sudah tahap 2. Kemudian JPU membuat rencana dakwaan dan diserahkan ke PN Bengkulu siap disidangkan, sudah diregister, Ketua PN Bengkulu mengeluarkan SK hakim yang menangani, dan sudah mengeluarkan jadwal sidang, tiba-tiba jaksa minta berkas perbaikan dakwaan," beber dia.

Sebenarnya, kata Yuliswan lagi, sah-sah saja berkas dikembalikan dan dihentikan penuntutan. Tapi dia tak tinggal diam dan melakukan praperadilan.

"Karena itu bukan kewenangan jaksa lagi tapi pengadilan, akhirnya pra peradilan dan saya minta dikawal lagi, rumah saya sempat ditembak dan mobil saya dilempar, saya enggak menuduh bisa saja kasus lain. Alhamdulillah gugatan saya dikabulkan, putusannya saudara JPU segera mengembalikan berkas-berkas dakwaan dan berkas lainnya untuk dilakukan penuntutan, tapi masih diam saja, saya terus berjuang, berdemo dengan keluarga, mendatangi Kejagung tapi tetap tidak digubris," urai dia.

Hingga akhirnya, pada 1 Februari lalu, dia mengajukan surat kasus Novel ini ke Komisi III DPR, dan mendapat respons.

"Alhamdulillah kemarin ketemu Pansus (Pansus Hak Angket KPK) dan mereka menerima kami, insyaAllah Komisi III akan melakukan pemanggilan Minggu depan kepada Kejagung untuk melakukan penuntutan, register perkara dengan terdakwa Novel Baswedan belum dicabut di PN Bengkulu," urai dia.

"Saya sudah 4 kali ke Komisi III DPR, karena dia keluarga saya. Sekarang kita rencana besok mau menghadap presiden, semoga keadilan jangan tumpul ke bawah tajam ke atas, dalam mata hukum semua orang sama. Tolong pak presiden dengarkan aspirasi kami," tutup dia. [AM]