BENGKULU SELATAN, PB – Maraknya kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Kabupaten Bengkulu Selatan membuat Bupati Bengkulu Selatan mengambil tindakan tegas.
Melalui Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan dengan Nomor 800/66/Distan/2017 tentang Vaksinasi atau Pencegahan Penyakit Rabies yang ditandatangani oleh Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.
Bupati meminta kepada masyarakat yang memiliki anjing, kucing dan kera wajib melakukan vaksinasi setiap satu tahun sekali.
Pada poin kedua, kepada seluruh Camat/Kepala Desa/Lurah wajib mendukung kegiatan pencegahan rabies. Ketiga, Pada anjng, kucing dan kera yang tidak divaksin akan dimusnahkan oleh pihak berwenang.
Keempat, menghimbau kepada pemilik anjing, kucing dan kera untuk melaksanakan vaksinasi rabies yang dilakukan oleh tim kesehatan hewan Dinas Pertanian Bengkulu Selatan. Dan terakhir meminta kepada Lurah/Kepala Desa agar dapat memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi di wilayah masing-masing.
“Saat ini kegiatan vaksinasi sedang berjalan. Saat ini masih di Kecamatan Kedurang. Selain itu kami juga menggandeng beberapa kelompok berburuh babi yang memiliki banyak anjing,” jelas Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan, Haroni didampingi drh. Mungky saat ditemui pedomanbengkulu.com di ruang kerjanya, Jumat (25/8/17).
Selain turun ke desa-desa, lanjut Haroni, masyarakat juga bisa memvaksin hewan peliharaannya melalui Petugas Peternakan Kecamatan (PPK) yang tersebar di setiap Kecamatan. Atau bisa juga datang ke Puskeswan.
“Ada anggapan yang salah dari masyarakat kita, bahwa kalau anjing di vaksin rabies, maka anjing tersebut tidak garang atau tidak melawan lagi untuk berburu mangsa. Padahal ini anggapan yang salah. Mungkin memang sehabis vaksin, paling lama seminggu anjing mungkin kurang garang untuk berburu babi. Ini hal biasa, setelah itu tidak, kembali normal lagi. Sama seperti anak kita yang baru selesai imunisasi, kadang rewel. Tapi tidak lama kan. Setelah itu kembali sehat dan normal. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, itu tidak ada pengaruhnya,” jelas Haroni.
Untuk diketahui, angka Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Kabupaten Bengkulu Selatan grafiknya selalu meningkat. Pada tahun 2013 sebanyak 149 kasus, 2014 sebanyak 159 kasus, 2015 sebanyak 183 kasus, tahun 2016 sebanyak 197 kasus, dan pada tahun 2017 hingga Bulan Agustus telah mencapai 168 kasus. Satu kasus diantaranya meninggal dunia. (Apd)