[caption id="attachment_47909" align="aligncenter" width="650"] Suasana Rakor Distan Bengkulu Selatan (Foto: Apdian/pedoman)[/caption]
BENGKULU SELATAN, PB – Masih banyak ditemukannya penjualan pupuk subsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) membuat Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bengkulu Selatan geram.
Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di aula Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan kemarin (23/8/2017), KP3 menegaskan akan menindak tegas oknum kios yang menjual pupuk di atas ketentuan HET.
“Petani yang mengajukan RDKK ke kios, wajib hukumnya untuk mendapatkan harga sesuai dengan HET,” tegas Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Sri Hartati.
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri pihak Produsen pupuk, distributor dan PPL serta kios pengecer pupuk mengemuka bahwa salah satu penyebab pihak kios menjual pupuk di atas HET karena tingginya biaya ekspedisi.
Padahal semestinya biaya pihak kios pengecer tidak perlu mengeluarkan biaya ekspedisi. Ini terjadi karena kebiasaan distributor yang sering telat mengirimkan/mendistribusikan pupuk ke kios-kios.
Lantaran sering telat, dan petani membutuhkan pupuk sesegera mungkin, sehingga pihak kios terpaksa menggunakan ekspedisi sendiri.
“Mulai saat ini tidak ada lagi ongkos angkut, distributor harus mengirimkan pupuk dan tiba tepat waktu. Pun juga, pihak kios harus menjual pupuk sesuai dengan HET, tidak ada alasan lagi. Kalau masih ada yang jual di atas HET, laporkan ke kami, akan kita tindak tegas,” jelas anggota KP3 yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Gusmiliyansyah.
Gusmi juga meminta kepada PPL di lapangan agar aktif melakukan pengawasan pupuk bersubsidi di lapangan. (Apd)