REJANG LEBONG, PB - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Rejang Lebong belakangan melakukan inisiatif untuk mendata ulang lokasi usaha tambang mineral bukan logam atau yang kerap disebut galian c yang ada di rejang lebong. Ini menyusul masih minimnya nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam yang dikelola oleh Danas Penanaman Modal dan PTSP Rejang Lebong.
"Saat ini, baru ada 8 pelaku usaha tambang yang rutin membayar pajak galian c ini. Sementara, jika dilihat secara kasat mata, jumlah pelaku usaha yang ada dan sedang berjalan di rejang lebong berjumlah puluhan," ujar sekretaris dinas Penanaman Modal dan PTSP Rejang Lebong, Beny A.
Dikatakan Beny, pihaknya memang mendapat kendala khusus dalam melakukan penarikan pajak kepada para pelaku usaha yaitu tidak ada wewenang khusus secara aturan untuk melakukan penertiban lokasi tambang. Ini menyusul perpindahan kuasa pengurusan izin yang berpindah ke Provinsi.
"Jadi kita tidak bisa lagi melakukan penertiban. Sebab, saat ini pengurusan ijin dilakukan oleh provinsi, " ujar Beny.
Kendati demikian, sambung Beny, pihaknya tetap akan melakukan pendataan ulang. Tujuannya, untuk mendapatkan data para pelaku usaha yang wajib membayar pajak galian c.
"Nanti kita lakukan pendekatan kepada para pelaku usaha serta memberikan pengertian akan pentingnya pajak yang mereka bayarkan untuk pembangunan Rejang Lebong. Selain itu, kita juga akan mendatangi Dinas PTSP Provinsi untuk berkoordinasi soal penertiban pelaku usahan yang nakal, " ujar Beny. (Ifan)