Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pengacara: Suap Proyek Jalan Bukan Perintah Ridwan Mukti

BENGKULU, PB - Pengacara gubernur Bengkulu Nonaktif, Maqdir Ismail, mengungkapkan, suap proyek jalan Bengkulu bukan atas perintah Ridwan Mukti selaku gubernur.

Maqdir menyebut ada oknum yang salah mengartikan perintah gubernur terkait percepatan pembangunan infrastruktur di Bengkulu.

Hal ini disampaikan Maqdir usai rekonstruksi tersangka suap proyek jalan yang melibatkan Ridwan Mukti selaku gubernur. Rekonstruksi selama lima jam oleh KPK ini digelar di kediaman pribadi Ridwan Mukti dan kantor gubernur.

Baca juga: Gubernur Nonaktif Jalani Rekonstruksi Kasus Suap

"Pertemuan Bapak Gubernur dengan pejabat pemprov dan swasta dilakukan guna mempercepat pembangunan infrastruktur di Bengkulu, apabila diartikan lain, maka tindakan tersebut diluar perintah bapak gubernur dan terdapat oknum-oknum yang salah mengartikan perintah Gubernur," kata Maqdir dalam rilisnya, Rabu malam (2/8/2017).

"Maka dari itu, tidak benar ada “OTT” terhadap gubernur karena pada saat kejadian pun bapak gubernur tidak ada di tempat dan beliau tidak mengetahui," sambungnya.

Masih menurut Maqdir, Selama rekonstruksi terdapat beda pendapat antara para tersangka dengan penyidik KPK. Ridwan Mukti dan Lily bersikukuh tidak pernah menyinggung persoalan permintaan fee kepada kontraktor dalam proyek jalan Bengkulu.

Baca juga : Ridwan Mukti dan Pentingnya Komisi Pemberantasan Kemiskinan

Dilansir sebelumnya, KPK menetapkan Ridwan Mukti dan istrinya Lily Maddari serta dua kontraktor yakni Rico Diansari dan Jhony sebagai tersangka suap jalan di Bengkulu. [Ms]