BENGKULU UTARA,PB - Mandulnya peraturan daerah (Perda) Hewan ternak di Bengkulu Utara disebabkan karena kurangnya sosialisasi dari OPD terkait Perda tersebut. Demikian disampaikan Ketua komisi 3 DPRD Bengkulu Utara, Mohtadin dalam Hearing bersama pihak eksekutif.
"OPD terkait harus lebih serius dalam merencanakan Perda ini,jangan sampai Perda dibuat tapi tidak menghasilkan apa yang menjadi harapan masyarakat dan terkesan hanya memboroskan anggaran saja," kata mohtadin saat pembahasan Raperda pelepasan hewan ternak dan dua Raperda lainnya beberapa waktu lalu.
Mohtadin mengharapkan kepada Dinas Peternakan meningkatkan sosialisasi Perda ini. Harapannya Perda ini dapat diterima masyarakat desa sehingga bisa ditaati dengan baik. Jangan sampai Perda ini hanya jadi ajang seremonial yang menghabiskan waktu dan pikiran saja.
Sementara, Kepala Dinas peternakan Darlis mengatakan perlu ada perubahan Perda Hewan ternak. Revisi Perda dibutuhkan untuk mengatur sanksi bagi pelanggarnya. Karena tak mungkin pihak Satpol PP mengawasi sebanyak 215 desa di 9 kecamatan tersebut.
"Kami akan lebih meningkatkan sosialisasi Perda ini nantinya hingga apa yang menjadi tujuan dapat tercapai" ujar Darlis
Hadir Dalam Hearing tersebut Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Bambang irawan, Plt Sekda dan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Bengkulu Utara. (adv)