[caption id="attachment_48242" align="aligncenter" width="1280"] Suasana sosialisasi perubahan regulasi Pilwakot (Foto: Rudy Anton/pedoman)[/caption]
BENGKULU, PB - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bengkulu mengadakan acara sosialisasi pra
pencalonan pemilihan walikota dan wakil walikota Bengkulu tahun 2018 di hotel Raffles City, Rabu (30/8/2017).
Sosialisasi ini sebagai bentuk tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota Bengkulu tahun 2018 mendatang mengenai perubahan regulasi pencalonan.
Ketua KPU Kota, Darlinsyah menegaskan regulasi yang ditetapkan di Peraturan KPU pemilihan daerah dari tahun 2015, 2017 dan 2018 ada perbaikan melalui hasil evaluasi dan ditetapkan oleh pusat.
"Perubahan regulasi ini secapatnya disampaikan kepada perorangan maupun partai sehingga jangan sampai pengajuan dalam pra pencalonan masih menggunakan rujukan yang lama", Ungkapnya.
Dia juga menambahkan, tugas KPU memberikan diskusi dan informasi bahwa regulasi yang pakai diruang pencalonan di tahun 2018 mendatang adalah PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Supaya singkron antara apa yang dilakukan terhadap apa yang ditetapkan yang menjadi regulasi, jangan sampai menerima informasinya belakangan", Tegasnya [RA]