Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Revisi Perbup dan NJOP Jadi Alternatif Genjot Penerimaan PBB di Bengkulu Selatan

[caption id="attachment_48185" align="aligncenter" width="650"] Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Selatan Sepuan Yunir (Foto: Apdian/pedoman)[/caption]

BENGKULU SELATAN, PB – Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2017 tinggal tersisa satu bulan lagi, yakni 30 September.

Namun untuk Kabupaten Bengkulu Selatan, realisasinya baru mencapai 40 persen dari target Rp 900 juta.

Hal tersebut diakui oleh Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Daved Fahlefi. Menurut Daved, pihaknya terus mengingatkan pihak Kecamatan dan Kepala Desa untuk terus memaksimalkan penagihan PBB.

“Kami terus dan tidak bosan menyurati camat dan Kades yang intinya mengingatkan agar segera melakukan upaya penagihan dan pelunasan PBB,” jelas Daved.

Berkaca dari tahun 2016, lanjut Daved, beberapa Kecamatan yang realisasi pembayaran PBB nya tidak mencapai 100 persen yakni Kecamatan Kota Manna, Pasar Manna dan Pino Raya.

Di sisi lain, Daved mengaku untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan diperlukan revisi Perbup tentang PBB dan perlu pemutakhiran data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Karena sudah banyak NJOP yang sudah tidak relevan dengan nilai harga pasar saat ini.

Dicontohkannya, NJOP di kawasan Jalan Ahmad Yani yang diberlakukan untuk penghitungan PBB sebesar Rp 162 ribu/meter. Padahal saat ini nilai pasarnya di kawasan tersebut sudah mencapai Rp 500 ribu/meter.

“Namun untuk pemutakhiran NJOP itu butuh biaya besar. Per wajib pajak itu biayanya mencapai Rp 70 ribu. Di Bengkulu Selatan ini, wajib pajak Bumi dan Bangunan ini mencapai 50 ribu orang. Tapi solusinya, pemutakhiran ini kan bisa dilakukan secara bertahap,” imbuhnya.

Untuk di Perbup, lanjut Daved, beberapa yang bisa dilakukan untuk meningkatkan penerimaan dan PBB yakni dengan melakukan revisi beberapa ketentuan.

“Saat ini NJOP TKP (Nilai Jual Objel Pajak Tidak Kena Pajak) untuk PBB ini di Perbupnya kan Rp 20 juta. Solusinya ini bisa kita turunkan menjadi Rp 10 juta. Terus untuk indeks penghitungannya saat ini ada empat indeks, yakni 0,8 , 0,1 , 0,12 , dan 0,2. Kan bisa kita jadikan dua saja yakni 0,1 dan 0,2 saja. Regulasi ini perlu melalui revisi peraturan bupati. Dengan demikian bisa menambah penerimaan dari PAD,” demikian Daved. (Apd)