Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Revisi Perda Samisake Disetujui, Tapi Tak Dianggarkan

BENGKULU, PB - Setelah berjalan dengan alot, revisi Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu. Kendati demikian, anggaran program ini kemungkinan tidak akan dialokasikan oleh legislatif.

"Hasil kesepakatan internal DPRD Kota Bengkulu, revisi Perda Samisake disahkan dengan catatan tidak ada penganggaran," jelas Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah, dalam Sidang Paripurna, Senin (28/8/2017).

Menurutnya, tidak ada penganggaran tersebut merupakan hasil koordinasi lembagai ini ke BPK RI Perwakilan Bengkulu. Dimana, BPK meminta agar temuannya terkait program Samisake segera diselesaikan.

"Jadi harus ada penyelesaian LHP BPK 2016 terlebih dahulu," imbuhnya.

Selain itu, politisi Gerindra ini juga minta agar BPK melakukan audit menyeluruh terkait program bantuan modal tersebut. Bukan metode random sampling seperti yang selama ini dilakukan.

"Dengan demikian, diketahui kebermanfaatan anggaran Rp 13,6 miliar yang sudah dianggarkan," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain mengapresiasi pengesahan revisi perda ini. Soal dianggarkan atau tidak kedepannya, ia nilai bukan perkara yang penting.

"Dengan disahkan revisi ini, yang paling penting adalah dana yang sudah digulirkan menjadi terlindungi dengan baik, karena sudah diatur sanksi maka dana bisa terselamatkan," sampainya.

Soal audit menyeluruh, menurut politikus PAN itu, hal tersebut merupakan kewenangan dari BPK. Begitu juga dengan pengaggaran, adalah hak dari Banggar.

"Ini kan komunikasi-komunikasi politik yang coba akan kita bangun lagi dengan kawan-kawan dewan," ujarnya. [CHO]