BENGKULU, PB - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan dari sindikat internasional jenis sabu seberat 1,1 kg dan 500 butir Ekstasi senilai Rp 2,1 miliar.
Kepala Bagian Rehabilitasi BNNP Bengkulu, Supratman mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Bengkulu. Ini bentuk keseriusan BNNP dalam pemberantasan narkoba agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.
"Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka Azhari serta barang temuan," Katanya di Kantor BNNP Bengkulu, Selasa (15/8).
Sebelum dimusnahkan, tersangka menunjukan keabsahan dan keaslian barang bukti yang disita penyidik, kemudian barulah barang dimusnahkan dengan menggunakan blender.
Dari hasil uji Laboratorium Badan Pengawas obat dan makanan (BPOM) Bengkulu dan BNN Pusat, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine. Jika digunakan, dapat menyebabkan kerusakan gigi parah, kecemasan, kebingungan, insomnia, gangguan mood, dan perilaku kasar. Bagi pecandu berat akan menunjukan gejala gangguan kejiwaan seperti paranoid, halusinasi dan delusi.
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut menyelamatkan 11600 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tambahnya.
Pemusnahan barang bukti disaksikan ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Kejaksaan tinggi Bengkulu, kepala BPOM Bengkulu, Direktur Res Narkoba Polda Bengkulu dan tersangka. [RA]