BENGKULU SELATAN, PB – Rencana Pemerintah daerah untuk melakukan penataan dan pembangunan Tebat Gelumpai mendapat dukungan dari masyarakat. Salah satunya dari Kepala Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna Ramses Tomi Irawan.
Namun sebelum dilakukan penataan, dirinya mengusulkan agar pemerintah daerah melakukan pendataan dan penyelesaian lahan Tebat Gelumpai yang saat ini sebagian dikuasai oleh masyarakat.
Pasalnya, menurut Kades beberapa lahan Tebat Gelumpai yang diakui milik Pemerintah Daerah ternyata dikuasai oleh masyarakat. Bahkan masyarakat memiliki sertifikat hak milik.
“Lahan Tebat Gelumpai tersebut sebagian masuk wilayah Desa Batu Lambang, sebagian lagi masuk Kelurahan Tanjung Mulya. Dan berdasarkan data kami, setidaknya ada tiga orang warga kami yang memiliki sertifikat lahan di area Tebat Gelumpai. Kalau yang masuk wilayah Tanjung Mulya saya tidak tahu persis,” jelas Tomi.
Pada dasarnya, lanjut Kades, masyarakat desa Batu Lambang mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan dan pembangunan Tebat Gelumpai seperti membangun area joggin track, tempat wisata kuliner dan lainnya.
“Masyarakat sangat mendukung, namun perlu diselesaikan dulu masalah lahan ini. Jangan sampai timbul permasalahan di kemudian hari,” usul Kades.
Semenata itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Yunizar Hasan, kepada awak media mengatakan akan melakukan pendataan terhadap lahan Tebat Gelumpai. Menurutnya lahan Tebat Gelumpai merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan seluas 9,4 hektar dan sudah memiliki sertifikat.
“Kita akan lakukan pendataan dulu,” singkat Yunizar Hasan.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan berencana akan membersihkan Tebat Gelumpai dengan mengusulkan dana sebesar Rp 200 juta pada APBD Perubahan Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2017. (Apd)