JAKARTA, PB - Anggota Komite III DPD RI Riri Damayanti menilai upaya pemberantasan Narkoba akan sulit dikatakan berhasil bilamana pembeking bandar Narkoba tidak ditindak secara masif sebagaimana yang dilakukan terhadap para artis.
Ia menjelaskan, tahun lalu, Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya dugaan aliran dana ratusan miliar dari gembong narkoba Freddy Budiman ke sejumlah oknum aparat.
"Sejak tahun 2007 LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial) menyimpulkan hampir separuh polisi menjadi beking bandar narkoba dan perjudian. Ini artinya belum ada perubahan signifikan," katanya, baru-baru ini.
Disamping penindakan terhadap para pembeking bandar Narkoba, lanjut Riri, pemerintah juga perlu memberikan perhatian serius terhadap peredaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Maret 2017, 8 sipir Lapas Bentiring di Kota Bengkulu dan Rejang Lebong diketahui positif menggunakan Narkoba. Tiga bulan berikutnya, Juni 2017, Polda Bengkulu merilis telah berhasil meringkus peredaran narkotika dari dalam Lapas. Dua fenomena ini membuktikan bahwa Lapas merupakan tempat paling potensial bagi peredaran Narkoba," ungkapnya.
Diketahui, DPD RI saat ini tengah melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu pokok bahasan dalam pengawasan tersebut adalah mengenai masih adanya jenis Narkotika baru yang belum masuk dalam UU tersebut.
"Prinsip yang paling penting adalah pelarangan terhadap jenis-jenis Narkotika harus didasarkan kepada hasil penelitian ilmiah. Jangan sampai peristiwa pahit kasus Fidelis Arie Sudewarto yang menggunakan ekstrak cannabis sativa untuk pengobatan istrinya yang terserang syringomyelia awal tahun ini kembali terjadi. Rasa kemanusiaan harus menjadi pertimbangan," demikian Riri. [AR]