BENGKULU, PB - Rancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) Samisake akan diparipurnakan pada Senin (28/8/2017). Artinya, nasib beleid ini akan jelas sah atau tidaknya pada pekan mendatang.
"Senin depan itu agendanya pengesahan, setuju atau tidak setuju adanya revisi perda ini," demikian disampaikan Ketua Pansus Samisake DPRD Kota Bengkulu Indra Sukma, Kamis (24/8/2017).
Baca juga: Teuku: Ada Aroma Politik DPRD Enggan Revisi Perda Samisake
Dia pun menampik perlunya ada advis hukum dalam pengesahan revisi Perda No 12 Tahun 2013 ini. Pasalnya, Indra menilai pengesahan Perda tidak membutuhkan nasihat dari aparat penegak hukum.
"Kalau dari Kemendagri mungkin perlu, karena ini Perda. Tapi kalau ke polisi atau kejaksaan saya kira tidak. Ini kan bukan masalah penyelewengan," tukasnya.
Sebelumnya, Kepala UPTD Samisake, Rendra Prajadinata meminta agar revisi Perda Samisake bisa segera dilaksanakan. Hal ini mengingat masih banyak dana bergulir yang belum disalurkan lantaran terhalang tidak adanya aturan.
Rendra menyampaikan, legislatif sebenarnya tidak punya alasan untuk menunda pembahasan.
"Audit BPK sudah kita jawab dan rekomendasinya sudah kita laksanakan,” pungkasnya. [CHO]