BENGKULU SELATAN, PB – Meski angka tidak begitu tinggi, kasus pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Bengkulu Selatan dari tahun ke tahun terus terjadi.
Misalnya saja di Kecamatan Pino Raya, tahun 2016 dari 147 peristiwa pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pino Raya, 6 kasus atau 4 persen diantaranya masih berumur di bawah 16 tahun. 2 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.
Untuk tahun 2017, hingga awal September, dari 109 peristiwa nikah di KUA Pino Raya, 3 orang diantaranya masih berumur di bawah 16 tahun.
Jika digabungkan selama tahun 2016 dan 2017 maka rerata angka pernikahan anak di bawah umur sebanyak 9 kasus dari 256 peristiwa nikah atau jika dipersentase sebesar 3,5 persen.
Ketika ditemui pedomanbengkulu.com, Senin (49/17), Kepala KUA Pino Raya Purwandi melalui stafnya Christy Pransisca mengatakan, bagi pasangan yang akan melakukan akad nikah yang berumur di bawah 16 tahun maka perlu mendapatkan dispensasi di Pengadilan Agama.
“Hingga September ini ada tiga orang. Ini hanya yang tercatat di KUA, kalau misalkan melakukan nikah sirih tidak tercatat. Mungkin saja masih ada kasus pernikahan di bawah umur, tapi karena malas ngurus ke Pengadilan Agama maka lebih memilih nikah sirih,” jelasnya. (Apd)