BENGKULU, PB - Salah satu upaya Pemda Provinsi Bengkulu dalam pengentasan kemiskinan dan peretasan ketertinggalan adalah dengan mengundang para investor untuk menanamkan investasinya. Hal tersebut saat ini telah diperkuat dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tentang Penanaman Modal.
Rohidin Mersyah selaku Plt Gubernur Bengkulu mengatakan, ada beberapa point pendukung supaya para investor bersedia menanamkan modalnya di suatu daerah, mulai dari proses pemberian perizinan tidak dipersulit, kondisi keamanan daerah yang kondusif serta iklim investasi yang sehat dan saling menguntungkan.
“Ini dalam rangka bagaimana kita menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, kemudian prosedur tahapannya, termasuk potensi investasi-investasi yang ada di Bengkulu,” terang Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai Paripurna dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dilanjutkan pengesahan Perda Penanaman Modal di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (12/9/2017).
Dijelaskan Rohidin Mersyah, adanya Perda Penanaman Modal Provinsi Bengkulu ini tidak ada kaitannya apalagi bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tentang Penanaman Modal Asing (PMA) terkait adanya pendataan ulang seluruh perusahaan mineral dan batubara (minerba).
Pasalnya, berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk memperoleh persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyoal pengalihan saham kepada perusahaan asing, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari pemerintah pusat.
“Itu tidak ada masalah. Investor itu kan ada yang asing kemudian ada yang dalam negeri. Kalau yang dalam negeri kan langsung di daerah, kalau termasuk modal asing harus ke pusat. Itu saya kira itu suatu hal yang pantas agar koordinasinya jelas,” tambah Rohidin Mersyah.
Selain pengesahan Perda Provinsi Bengkulu tentang Penanaman Modal, dalam paripurna tersebut juga dilaksanakan pengesahan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu menjadi Perda yaitu tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. [AM/Bis]