REJANG LEBONG, PB - Camat Bermani Ulu Raya (BUR) Mulyanda Dahwan berencana akan mendatangi lokasi Jalan Akses sepanjang 21 KM yang dibangun oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) melalui Sub Kontrak PT Bina Buana Nugraha (BBN) awal tahun 2016 lalu.
Tujuannya untuk mengecek langsung kebenaraan soal "hilangnya" pajak material bukan logam atau galian C yang digunakan dalam pembuatan jalan tersebut yang seharusnya sudah menjadi PAD bagi Rejang Lebong.
"Waktu jalan ini dibuat, saya belum menjadi Camat di kawasan ini. Nah, setelah mendengar informasi ini, saya jelas akan mengecek langsung ke lokasi. Jika benar, maka akan saya laporkan kepada pimpinan saya yaitu pak Bupati. Sebab, ini masalah penting menyangkut pembangunan daerah kita. PAD adalah sumber pembangunan, jadi sumbernya harus benar benar kita gali. Demi kemajuan pembangunan di Rejang Lebong ini," ujar Mulyanda.
Langkah yang akan dilakukan, sambung Mulyanda, dirinya akan mengecek siapa saja pelaku usaha yang mengisi material pada pembangunan jalan ini melalui PT Bina Buana Nugraha.
Selanjutnya, data tersebut akan diberikan ke instansi terkait untuk di tindaklanjuti.
"Setelah dilaporkan kepada Bupati, nanti data itu diserahkan ke instansi terkait yang berkewajiban melakuka. Penagihan," ujar Mulyanda.
Dari data tersebut, tambah Mulyanda, kita akan tau siapa saja pelaku usaha yang tidak taat kewajiban membayar pajak tersebut.
Jika pajak ini nantinya tertagih atau dibayarkan maka akan menambah PAD rejang Lebong. "Pengecekan akan segera kita lakukan, " tegas Mulyanda.
Dilansir sebelumnya, pajak Material Bukan Logam atau galian c dari sisi pembangunan infrastruktur di Rejang Lebong merupakan salah satu potensi pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kabupaten Rejang Lebong.
Pasalnya, dari sektor pajak satu ini serta ditelaah dengan potensi kekayaan alam Rejang Lebong, pemerintah daerah setidaknya mampu meraih PAD hingga Miliaran Rupiah.
Sayangnya, potensi ini justru kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab guna mendapatkan keuntungan pribadi semata.
Seperti diduga terjadi dalam pembangunan pembukaan jalan sepanjang 21 KM yang dilakukan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) melalui Sub Kontrak PT Bina Buana Nugraha (BBN) awal tahun 2016 lalu.
Diduga kuat, pajak material Bukan Logam yang digunakan dalam pembangunan jalan ini baru disetorkan 10 persen ke Kas Daerah sebagai PAD.
Data berhasil dihimpun, setidaknya dari pembangunan jalan ini, pemerintah daerah Rejang Lebong melalui Dinas PTSP rejang lebong mampu mengeruk pajak mencapai Milyaran Rupiah.
Sesuai dengan amanatkan dalam Perda nomor 25 tahun 2011 serta Permen nomor 19 tahun 2016, pajak tersebut dibayarkan oleh pelaku usaha tambang mineral bukan logam tempat PT PGE dan PT BBN membeli material untuk pembangunan jalan akses dari tepi jalan Lintas Curup - Muara Aman menuju lokasi pengeboran Bukit Daun.
"Nah, hingga saat ini, pajak tersebut tidak tentu judul. Informasinya, pernah disetorkan senilai Rp 40 juta tahun 2016 lalu kepada bidang pertambangan dinas pertambangan dan energi Rejang Lebong yang saat ini berubah menjadi Dinas PTSP Rejang Lebong. Nilai yang disetor tersebut baru 5 persen dari nilai pajak yang seharusnya didapatkan," ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya. (ifan)