BENGKULU, PB - Persidangan kasus dugaan suap yang menyeret Gubenur Bengkulu (non aktif) Ridwan Mukti, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menggelar sidang perdana yang mendudukkan Jhoni Wijaya sebagai tersangka, Selasa (6/9/2017).
Dalam sidang ini, JPU KPK membacakan dakwaannya (lihat fotonya diakhir berita, red). Dalam dakwaan itu, KPK merincikan peran Jhoni Wijaya dalam kasus ini.
Penasehat Hukum (PH) Gubernur Bengkulu (Non Aktif) Ridwan Mukti (RM), Maqdir Ismail, membantah seluruh tuduhan KPK tersebut. Ia menegaskan, kliennya tidak mengetahui perkara fee 10 persen yang disebutkan dalam dakwaan tersebut.
Sepanjang pengetahuannya, Maqdir menjelaskan, Ridwan Mukti tidak pernah meminta fee 10 persen itu. Menurut dia, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), KPK juga tidak pernah menanyakan soal fee kepada kliennya.
"Kita lihat nanti bagaimana keterangan yang disampaikan RM ketika bersaksi dihadapan persidangan Pengadilan Tipikor Bengkulu," demikian Maqdir. [**]
Foto Kumparan.com