BENGKULU, PB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, Rabu malam (06/09/2017).
Menurut Keterangan Direktorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Herman, OTT KPK Rabu malam, terkait perkara mantan kepala Dinas PPKA Kota, Wilson.
"Terkait kasus korupsi Wilson," singkat Kombes Herman.
OTT ini ini diduga terkait putusan pengadilan yang meringankan Wilson. Namun belum diketahui jumlah barang bukti diamankan KPK.
Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penangkapan ini. Namun, merujuk dari kasus-kasus sebelumnya, KPK akan melakukan konfrensi pers dalam 1x24 jam setelah penangkapan.
Sebelumnya Wilson terjerat kasus korupsi kegiatan Rutin di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu Tahun 2013 dengan terdakwa mantan PPTK. Dalam perkara ini, Wilson sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
Pengadilan Tipikor Bengkulu melalui majelis hakim yang diketuai Kaswanto memvonis terdakwa Wilson dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. [AM]