JAKARTA, PB - KPK menangkap Hakim PN Bengkulu Dewi Suryana dan Panitera Pengganti Hendra Kurniawan pada Kamis (7/9) dini hari. Keduanya kini juga telah menyandang status tersangka dugaan suap.
Atas OTT ini Mahkamah Agung dengan tegas menyatakan memberhentikan keduanya. Akan tetapi, MA tak hanya memberikan sanksi tegas pada 2 orang tersebut.
Badan Pengawas MA, Sunarto, mengatakan pihaknya juga memberikan teguran keras kepada Ketua PN Bengkulu Kaswato dan Panitera. Ketua PN Bengkulu dan Panitera ini dinonaktifkan dari jabatannya.
"MA juga telah menonaktifkan sementara Ketua PN Bengkulu selaku atasan langsung hakim tersebut, dan juga Panitera PN Bengkulu sebagai atasan panitera tersebut. Jadi atasan langsung harus ikut bertanggung jawab," ungkapnya saat jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/7) malam.
Sumber: kumparan.com