JAKARTA, PB - Asisten Deputi Perlindungan Anak pada Kedeputian Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Marwan Syaukani, hari ini memimpin rapat koordinasi untuk membahas finalisasi perubahan revisi Inpres no.5 Tahun 2014 tentang GN-AKSA (Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak).
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Kemensos, Kemendagri, Kemenkes, Bareskrim, KPAI, Kemenkumham, Setneg, dan lain sebagainya di Jakarta, belum lama ini.
Fokus bahasan dalam rakor ini adalah terkait penyempurnaan dan perubahan tugas-tugas apa saja yang harus dilakukan oleh kementerian-kementerian terkait untuk menangani masalah kekerasan dan pelecehan terhadap anak-anak.
Kemenko PMK selaku Penanggungjawab pelaksanaan GN-AKSA melakukan koordinasi mengenai langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dan memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan melaporkan kepada Presiden atas pelaksanaan GN-AKSA setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
“Yang namanya rehabilitasi terhadap predator seksual itu tidak hanya dilakukan di lingkungan Lapas, justru efektivitas rehabilitasi terhadap predator seksual dilakukan secara berkesinambungan sampai sang predator mengakhiri masa hukumannya,” kata perwakilan Kemenkes. [**]