JAKARTA, PB - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan segala kampanye dalam bentuk apa pun tentang nikah siri adalah tindakan ilegal, termasuk keberadaan situs online, Nikahsirri.com, di dunia maya, yang berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung model baru.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Kemenag, Muhammadiyah Amin, mengecam keberadaan situs online Nikahsirri. com, sekaligus menegaskan sikap Kemenag yang konsisten menolak adanya nikah siri.
“Bimas Islam konsisten tidak melegalkan nikah siri. Kami menyayangkan masih banyak orang memilih pernikahan siri,” tegas Amin, saat dihubungi, di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
Pernyataan ini disampaikan Amin, ketika menanggapi keresahan masyarakat terhadap keberadaan situs Nikahsirri.com di dunia maya. Situs ini berisi kampanye untuk mengajak nikah siri, menawarkan kawin kontrak, bahkan melakukan lelang keperawanan.
“Kami mengecam keberadaan situs tersebut, ilegal,” tandasnya seperti dikutip dari situs koran-jakarta.
Amin memastikan pihaknya akan segera bergerak untuk menelusuri asal muasal situs itu beroperasi. Pihaknya bahkan akan bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk mengungkap oknum-oknum yang berada di balik situs tersebut.
“Saya sebagai Dirjen tidak memperbolehkan itu, Saya akan tegas,” katanya.
Bukan hanya kali ini, kata Amin, Kemenag sudah meminta Kominfo untuk memblokir situs-situs online serupa sejak 2015 lalu. Kecaman serupa juga disampaikan oleh Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, yang menyayangkan nikah siri dijadikan komoditas bisnis.
Bahkan, ia menilai situs serupa itu dapat berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung model baru dengan mengatasnamakan agama.
“Saya mengimbau masyarakat untuk menjaga akhlak dan karakter bangsa, agar tidak terjadi degradasi moral dan karakter bangsa,” tegas Khofifah.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise, mengapresiasi kinerja Kepolisian dan Kominfo yang merespons dan menindaklanjuti kasus lelang perawan yang disebarluaskan melalui situs Nikahsirri.com.
Seperti diketahui, pemilik situs tersebut saat ini telah ditangkap oleh Tim Aubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan diancam dengan pasal berlapis.
“Kami berharap pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas apakah ada unsur perdagangan orang dalam kasus ini,” ungkap Yohana.
Jika terbukti ada unsur perdagangan orang, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit 120 juta rupiah sampai 600 juta rupiah.
Yohana berharap kasus serupa tidak terulang, dan masyarakat terus meningkatkan kewaspadaannya terhadap segala bentuk eksploitasi perempuan dan anak ini.
“Jika terulang maka pemerintah akan terus menindak tegas,” tutup Yohana.
Perdagangan Manusia
Secara terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, menyatakan tren nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk perdagangan manusia. Bahkan trennya, muncul bentuk perdagangan manusia gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial.
Susanto menjelaskan nikah siri merupakan bentuk pernikahan secara agama, tetapi bertentangan dengan UU Perkawinan.
“Belakangan, nikah siri bukan karena agama, namun justru karena sejumlah faktor, di antaranya faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata, bahkan fatalnya juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah siri. Ini merupakan bentuk deligitimasi agama,” tegas dia.
KPAI mengutuk keras modus seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak.
“Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi perdagangan manusia adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPP,” pungkasnya. [anr/ram]
Foto Ilustrasi Nikah Siri