JAKARTA, PB - Kementerian Agama membantah telah mengeluarkan harga batas bawah penyelenggaraan ibadah umrah.
Pelaksana tugas Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Muhajirin mengatakan aturan harga minimum penyelenggaraan umrah masih dibahas. Tim Kementerian Agama masih mengumpulkan masukan dari para pelaku usaha penyedia jasa umrah dan pihak terkait lainnya.
"Angka itu masih kami hitung. Kami masih terus menerima masukan dari pihak travel dan asosiasi-asosiasi, supaya nanti ketemu harga yang layak dan sesuai standar pelayanan yang kita tetapkan selama ini," kata Muhajirin, seperti dikutif dari laman KBR.com, Minggu (17/9/2017).
Sebelumnya beredar surat di kalangan penyedia travel bahwa biaya umrah Indonesia dipatok minimal di angka Rp21 juta. Muhajirin mengklaim tidak tahu-menahu soal surat tersebut. Ia memastikan besaran harga acuan masih dibahas.
Pascakasus penipuan yang dilakukan agen penyedia jasa umroh First Travel beberapa waktu lalu, Kementerian Agama merevisi Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ibadah umrah. Nantinya, agen travel dilarang menawarkan perjalanan umrah di luar batas bawah yang ditetapkan.
Besaran angka biaya umrah, kata Muhajirin, dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal satu perjalanan umrah. Ini dilakukan untuk melindungi calon jemaah dari penipuan.
"Kami hitung standar seperti apa yang harus dipenuhi. Harga juga kan fluktuatif. Saat peminat padat harga naik, saat peminat rendah harga turun. Kami akan ambil di antara itu," kata Muhajirin.
Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Agama Mastuki mengatakan penetapan harga acuan perjalanan umrah diperlukan untuk mempermudah pengawasan terhadap travel-travel umrah. Dengan revisi Peraturan Menteri Agama itu, maka akan ada informasi standar biaya normal untuk penyelenggaraan ibadah umrah.
"Disesuaikan dengan komponen perjalanan umrah. Tiket standarnya berapa, pemondokan berapa, lalu transportasi, dan makanan. Kalau di luar angka referensi, terlalu jauh, harus dilakukan pengecekkan," kata Mastuki kepada KBR.
Mastuki menegaskan harga acuan itu berbeda dengan tarif batas bawah. Menurutnya Kemenag tidak akan menetapkan batas bawah ataupun atas biaya umrah. Keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kementerian Agama adalah kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinasi bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dipimpin oleh Puan Maharani. [anr/ram]
Foto Website Kementerian Agama RI