JAKARTA, PB - Kasus tewasnya bayi Tiara Debora Simanjorang menggugah perhatian banyak pihak di tanah air. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operational prosedur (SOP) Rumah Sakit yang tak terkoneksi dengan pelayanan BPJS Kesehatan.
Evaluasi ini akan mengupas kembali tanggung jawab kemanusiaan dan upaya integrasi atau sharing benefit antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan lainnya.
"Saya akan meminta Menteri Kesehatan segera berkoordinasi dengan dinas-dinas kesehatan di daerah untuk mengevaluasi SOP Penanganan Kedaruratan Pasien, terutama untuk Rumah Sakit yang tidak memberikan layanan BPJS Kesehatan. Bagaimanapun juga tugas utama Rumah Sakit adalah memberikan pelayanan terhadap kemanusiaan," ujar Puan, Selasa (12/9/2017) di Jakarta.
Sebelum menjadi viral di media sosial, diketahui bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) meregang nyawa lantaran tak bisa mendapat perawatan di ICU. Sebelum meninggal dunia, pihak RS meminta orang tuanya membayar biaya uang muka Rp19,5 juta.
Puan melanjutkan, seluruh rumah sakit di Indonesia wajib mengutamakan keselamatan pasien yang dalam kondisi gawat darurat, daripada syarat-syarat yang bersifat komersial. Ia juga mengucapkan duka cita dan belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya bayi Debora saat mendapat penanganan kegawatdaruratan di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta.
"Saya mengucapkan belasungkawa dan perasaan duka yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang. Semoga mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan sabar, ikhlas dan tabah," kata Puan.
Lebih lanjut Menko PMK sangat prihatin atas kejadian yang menimpa bayi Debora dan empati yang sebesar-besarnya kepada Ibu Henny Silalahi dan Bapak Rudianto Simaronjang sebagai orang tua Bayi Debora atas kejadian tersebut.
Bayi Tiara Debora Simanjorang meninggal pekan lalu di ruang Instalasi Gawat Darurat RS Mitra Keluarga. Debora yang dalam keadaan kritis tak bisa dirawat di ICU karena orang tuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang tak mampu membayar uang muka biaya ICU sebesar Rp19,8 juta yang dibebankan pihak rumah sakit.
Di satu sisi orang tua Debora hanya punya uang Rp5 juta, sementara BPJS Kesehatan yang dimiliki tak bisa dipakai lantaran RS Mitra Keluarga bukan rekanan BPJS.
Sementara itu, pada laman resminya, RS Mitra Keluarga Kalideres memberi klarifikasinya, bahwa orang tua Debora keberatan dengan biaya uang muka ICU sebesar Rp19,8 juta. Rumah sakit juga sudah berupaya membantu mencari rumah sakit yang punya fasilitas untuk peserta BPJS.
Di saat dokter RS Mitra Keluarga sedang berkoordinasi dengan dokter di rumah sakit rujukan yang rekanan BPJS, perawat mengabarkan kalau kondisi Debora tiba-tiba memburuk. Setelah melakukan resusitasi jantung paru selama 20 menit, nyawa bayi Debora tidak dapat ditolong. [**]
Foto Kemenko PMK