JAKARTA, PB - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) kembali menggelar Rapat Koordinasi Teknis Rencana Tindak Lanjut Pembahasan Payung Hukum Penguatan LPDP, Kamis (14/9/2017).
Asisten Deputi Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi Kemenko PMK, Asril, selaku Pimpinan rapat mengatakan bahwa rapat ini dilakukan untuk membahas penguatan kelembagaan LPDP, sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar payung hukum untuk LPDP diperkuat, bahkan ditambahkan struktur anggota Dewan Penyantun.
Rapat serupa yang digelar ketigakalinya ini merupakan salah satu upaya penguatan kelembagaan LPDP yang diadakan oleh Kemenko PMK sebagai inisiator.
Agenda rapat hari ini adalah untuk mengetahui tindaklanjut hasil ratas; dan melihat konsep perpres yang akan disusun oleh Kementerian Keuangan selaku penanggung jawab penyusunan Perpres.
Dari masukan yang disampaikan para peserta, diputuskan beberapa hasil rapat hari ini yaitu Rperpres Penguatan LPDP tidak perlu pemrakarsa karena menindaklanjuti arahan Presiden pada Ratas 7 Februari 2017, penambahan Dewan Penyantun yang akan dimasukkan dalam Rperpres sesuai amanah di dalam Ratas.
Penerima beasiswa LPDP nantinya diminta akan diselaraskan dengan peta kebutuhan SDM ASN. Ini yang akan menjadi acuan bagi pemberian beasiswa LPDP ke depannya.
Terkait dengan beasiswa riset bagi para peneliti dan dosen, saat ini Rencana Induk Riset Nasional juga sedang dalam proses perpres. Beasiswa peningkatan kapasitas dan kualitas untuk guru pun nantinya akan disinkronkan di dalam LPDP selaku pengelola dana abadi pendidikan.
“Saya berharap agar proses harmonisasi terkait penguatan kelembagaan LPDP bisa selesai sebelum tahun ini dan mudah-mudahan langkah baik kita untuk mengelola dana abadi pendidikan untuk kemaslahatan bersama berjalan dengan lancar dan pengelolaan LPDP ke depannya semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional,” ujar Asril menutup rapat hari ini.
Hadir dalam rapat ini perwakilan Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian PPN/ Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan LPDP. [anr/ram]