JAKARTA, PB - KPK menetapkan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Suryana, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait penanganan perkara tipikor yang diadilinya.
Suryana ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Hendra Kurniawan, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Bengkulu. Keduanya diduga secara bersama-sama menerima suap hingga sebesar Rp 125 juta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan.
"KPK meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan 3 orang tersangka," kata Basaria, di kantornya, Kamis (7/9).
Sebagai pihak yang diduga pemberi, KPK menetapkan SI sebagai tersangka. SI diduga memberikan uang sebesar Rp 125 juta kepada Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan.
Uang itu diduga untuk meringankan vonis perkara dugaan korupsi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu dengan terdakwa Wilson.
Suryana dan Hendra disangka melanggar pasal 12 huruf c dan atau pasal 11 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan SI sebagai pihak pemberi disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 6 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [AM]
Sumber: kumparan.com