JAKARTA, PB - KPK menangkap Suryana yang merupakan hakim Tipikor Bengkulu. Dia diduga menerima suap dalam vonis terkait persidangan korupsi di Dinas Pengelolaan Aset Bengkulu.
Kasus itu sendiri sudah vonis dengan terdakwa Wilson, yang divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Sedang uang suap untuk hakim Suryana, Rp 125 juta.
Dalam jumpa pers di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9), hadir antara lain, Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Badan Pengawas MA, Sunarto, serta Jubir KPK, Febri Diansyah.
Agus dalam jumpa pers ini membeberkan kronologi penangkapan:
5 September 2017
- KPK sudah menemukan adanya penarikan uang tunai dari BTN Rp 125 juta
6 September 2017
- Pukul 21.00 WIB
KPK mengamankan DHM (pensiunan panitera), S (PNS), dan D (swasta) di rumah DHM di Bengkulu. KPK menemukan kuitansi bertuliskan panjar pemberian mobil
7 September 2017
- Pukul 00.00 WIB
KPK mengamankan HKU (panitera pengganti) di rumahnya di Bengkulu
- Pukul 01.00 WIB
KPK menyita yang Rp 40 juta di kertas koran di dalam kresek hitam di rumah SI (keluarga terdakwa) di Bengkulu. Sementara SI sendiri ditangkap di Hotel Santika, Bogor siang tadi.
- Pukul 02.46 WIB
KPK mengamankan DSU (Dewi Suryana, hakim Tipikor) di rumahnya di Bengkulu.
"Total lima orang yang dibawa ke Polda Bengkulu, diperiksa dan dibawa ke KPK untuk diproses," tegas dia.
Kemudian, yang dibawa ke Jakarta. Total ada enam orang yang diamankan setelah SI ditangkap di Bogor. KPK kemudian melakukan pemeriksaan.
- Pukul 21.00 WIB
Tiga orang menjadi tersangka yakni, DSU, HKU, dan SI. [AM]
Sumber: kumparan.com