BENGKULU, PB - Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kota Bengkulu menggelar sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 5 tahun 2015 tentang Registrer Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.
Sosialisasi yang digelar pada Selasa pagi (12/09/2017) di Hotel Putri Gading cempaka ini melibatkan seluruh instansi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Bengkulu.
Tujuannya, untuk meningkatkan pengetahuan OPD tentang teknis pengelolaan website yang sesuai dengan standar dan aturan kementrian kominfo.
"Tujuannya menambah wawasan dan pengetahuan OPD terkait registrasi website sesuai aturan. Termasuk didalamnya kita berikan materi tata cara penganggaran pengelolaannya, tentang tata cara pengisian konten sesuai standar hingga penamaan konten," kata Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah disela-sela sosialisasi.
Saat ini, sambung Meddy, tak semua OPD di Pemkot Bengkulu punya website. Dari total 31 OPD, hanya 18 OPD di lingkungan Pemkot Bengkulu yang punya webite resmi.
"Dari 18 ini mash ada OPD yg belum benar dalam hal penamaanya dan tata cara penamaan, domainnya jg belum sesuai aturan termasuk juga kontennya," jelasnya.
Karena itu, sosialisasi ini diharapkan bisa memberi pemahaman pada OPD dalam mengelola website sesuai aturan yang dibuat pemerintah pusat.
Lewat sosialisasi ini, dinas Kominfo dan persandian juga melarang OPD membuat website sembarangan. Website OPD bakal terintegrasi dengan website resmi Pemkot Bengkulu yang terkoneksi langsung ke website pusat.
"Jadi tak boleh lagi mengambil dari pihak ketiga yang berbayar karena menyangkut securty owernesnya (keamanan terhadap informasi dan data ) kalau dari luar lebih rentan serangan informasi," ungkapnya.
Selain dihadiri oleh seluruh OPD, sosialisasi dibuka secara resmi oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan yang diwakili Asisten II Pemkot Bengkulu, Walin. [Media Center Kominfo Kota Bengkulu]