REJANG LEBONG, PB - Pernyataan mengejutkan soal nilai setoran pajak material bukan logam jalan akses PT PGE terlontar dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Rejang Lebong.
Bila ditilik dari laporan penyerahan pajak yang ada di Dinas PM dan PTSP Rejang Lebong, tidak ada sedikit pun nilai setoran pajak material bukan logam yang berasal dari pembangunan jalan yang dibangun oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) melalui Sub Kontrak PT Bina Buana Nugraha (BBN) awal tahun 2016 lalu.
"Kalau dari laporan bendahara kita itu belum ada nilai setoran pajak yang dilakukan oleh mereka atas pembangunan jalan tersebut," ujar Kepala DinasPM dan PTSP Rejang Lebong, Ir Afni Sardi didampingi Kabid ESDM, Verlis.
Dijelaskan Afni, pasca mengetahui informasi itu, pihaknya berencana akan mendata lokasi.
"Kita akan segera mendatangi PT BBN untuk meminta data pelaku usaha tambang atau wajib pajak yang ikut serta mengisi material batu gunung maupun batu kali pecah yang digunakan dalam membuat jalan itu. Selanjutnya, mereka akan kita datangi untuk melakukan penagihan pajak tersebut," ujar Afni.
Lain halnya dengan mantan Kabid Pertambangan dan Energi Rejang Lebong, Benny A yang menyatakan jika pihaknya pernah menerima dana senilai Rp 40 juta sebagai pajak material bukan logam yang digunakan dalam membuat jalan itu.
"Dana itu disetorkan kepada saya saat dinas pertambangan dan energi belum berubah menjadi dinas Penanaman nodal dan PTSP Rejang lebong. Sisanya memang belum sama sekali dibayarkan oleh wajib pajak. Nah, tentang mengapa saat ini dilaporan belum ada sama sekali saya tidak tahu. Yang jelas dulu pernah ada disetorkan Rp 40 juta walaupun sangat jauh dari nilai pajak yang seharusnya disetorkan," ujar Benny. [Ifan]