JAKARTA, PB - Hakim dan panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu diduga menerima suap ratusan juta rupiah terkait penanganan suatu perkara korupsi.
Suap diberikan untuk meringankan vonis kasus korupsi kegiatan fiktif pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu tahun 2013 dengan terdakwa Wilson.
Hakim Suryana dan panitera pengganti Hendra Kurniawan dijanjikan uang sebesar Rp 125 juta oleh Syuhadatul Islamy yang tak lain adalah keluarga Wilson. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan mobil Wilson.
"Kalau uang itu dari penyelidikan awal yang masih dikembangkan adalah penjualan mobil dari saudara Wilson," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantornya, Kamis (7/9).
Diduga uang hasil penjualan tersebut dikelola oleh Syuhadatul yang sebelumnya sudah membuat rekening. Uang hasil penjualan sebesar Rp 150 juta itu kemudian disetorkan ke rekening sebelum vonis hakim terhadap Wilson diberikan.
Pada putusannya, hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 3 bulan, lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa. Namun usai vonis, uang tidak langsung diserahkan kepada hakim.
"Kalau di dalam informasi yang kami terima, nunggu amannya dulu," ujar Agus.
Setelah dinilai aman, uang sebesar Rp 125 juta kemudian ditarik dari rekening tersebut dan diberikan kepada Suryana. Besaran Rp 125 juta itu merupakan kesepakatan yang dicapai sebelumnya pada saat sidang masih bergulir.
Tim KPK kemudian menangkap Suryana usai penyerahan uang pada 5 September 2017. Saat ditangkap, ditemukan uang sebesar Rp 40 juta yang dibungkus kertas koran dalam kantong kresek hitam.
Dugaan uang tersebut berasal dari penjualan mobil juga diperkuat dengan adanya bukti kuitansi yang bertuliskan "Panjer Pembelian Mobil".
Kuitansi itu tertanggal 5 September 2017 dan ditemukan di rumah DHN, panitera pengganti yang menjadi pembuka jalan keluarga terdakwa Wilson mendekati hakim. [AM]
Sumber: kumparan.com