MENINGGALNYA Briptu Anumerta Berry Permana saat menjalankan tugas di Tembagapura Papua menjadi duka bagi masyarakat Indonesia, tak terkecuali bagi warga masyarakat Provinsi Bengkulu.
Belasungkawa sedalam-dalamnya datang dari seluruh penjuru Indonesia terhadap pria yang baru saja menikah dengan Wyndha Dewanty Gumay itu. Briptu Berry tewas tertembak dikabarkan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) pada Minggu (22/10/2017) pukul 16.00 waktu setempat.
Tak lama berselang setelah tewasnya Briptu Berry, sebuah surat mengatasnamakan Tentara Pembebasan Nasional – Organisasi Papua Merdeka (OPM) viral di media sosial. Organisasi ini mengklaim akan terus melakukan serangan kepada Pemerintah RI, terutama di kawasan Freeport.
Terlepas dari keterkaitan antara Freeport dan kelompok yang disebut oleh Pemerintah RI sebagai KKB itu, namun kita tidak bisa menutup mata terhadap gejolak yang terjadi di bumi Indonesia paling timur itu, khususnya antara warga asli Papua dan Freeport.
Mari kita mulai dengan menyimak sejarah.
Dalam buku “Freeport, Fakta-Fakta yang Disembunyikan” yang diterbitkan tahun 2016 karangan Paharizal dan Ismantoro disebutkan bahwa Freeport selama ini telah banyak menikmati keistimewaan dari Pemerintah Indonesia.
Pada 7 April 1967, kontrak kerja ditandatangani. Freeport menjadi pemegang hak eksklusif untuk pertambangan di wilayah Ertsberg seluas 10 kilometer persegi. Kontrak ini berlaku selama 30 tahun terhitung saat operasional proyek diresmikan.Rencana awal, produksi akan berkisar di angka 8.000 ton/hari.
Jumlah itu meningkat dua kali lipat di tahun 1987. Di tahun yang sama, angka cadangan bijih mencapai 100 juta ton. Ini hanya dari jenis tembaga. Sebuah laporan menyebutkan, cadangan emas yang dipegang Freeport di Papua, per Desember 2016, mencapai 25,8 juta ounce, sedangkan cadangan tembaga sebesar 26,9 miliar ounce.
Akhir dekade 1980-an hingga awal tahun 1990-an adalah puncak kejayaan produksi Freeport. Di tahun 1988, rata-rata produksi meningkat hingga 18.600 ton/hari. Di tahun ini juga perkiraan cadangan bijih meningkat dua kali lipat menjadi 200 juta ton. Setahun berikutnya produksi menjadi 32.000 ton/hari. Di akhir tahun 1989, produksi mencapai 52.000 ton/hari.
Saat ini, per tahun produksi rata-rata mencapai lebih dari 500.000 ton untuk tembaga dan 1,2 ton untuk emas.Wilayah operasi Freeport juga semakin luas. Artinya, semakin banyak tanah orang asli Papua yang dirampas dan semakin besar jumlah mereka yang terusir dari tanah leluhurnya.
Merujuk laporan investingnews.com, produksi emas Freeport di Gasberg merupakan yang terbesar di dunia, di atas situs Goldstrike di Nevada, Amerika Serikat.
Dengan meilhat sejarah di atas, Pemerintah Indonesia pantas prihatin dengan nasib yang menimpa para pekerja Freeport saat ini dimana pada Februari 2017 yang lalu sebanyak 3.340 pekerja telah dirumahkan dengan alasan efisiensi perusahaan. Padahal bila melihat banyaknya keuntungan yang diperoleh Freeport selama ini, kebijakan efisiensi tidak perlu diambil khususnya setelah keluarnya kebijakan pemerintah menutup keran ekspor konsentrat ke luar negeri.
Selama ini Freeport menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 32.608 orang dan tenaga kerja asing 844 orang. Dari total 33.452 tenaga kerja tersebut, sebanyak 12.184 orang merupakan karyawan Freeport dan 21.286 lainnya pekerja kontraktor.
Dari total 33.452 pekerja itu, orang asli Papua mencapai 8.413 orang, atau setara 25,15%. Dan, pekerja Indonesia non-Papua berjumlah 24.195 orang, atau setara 72,33%. Sedangkan, tenaga kerja asing hanya 844 orang, atau 2,5%. Sejak 1 Mei 2017, atau setelah terjadi mogok kerja, terjadi pemecatan pekerja secara besar-besaran. Jumlahnya mencapai 2.000 lebih pekerja.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport Indonesia menilai pemutusan kerja ini merupakan tindakan semena-mena dan menuntut penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh Freeport, penghentian intimidasi terhadap para pengurus SPF, dan kembali mempekerjakan mereka yang terkena PHK atau relokasi. Keluarga korban PHK kini mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pemutusan hubungan kerja itu merupakan kali kedua pada tahun 2017 ini setelah PT Smelting Gresik, yang sebagian sahamnya dimiliki Freeport, juga mengakhiri kontrak 309 dari 500 pekerjanya. PT Freeport mengklaim mereka tak menyalahi aturan apa pun terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan sejak Februari silam.
Dampak dari pemogokan yang dilaksanakan sejak peringatan Hari Buruh Sedunia itu, produksi mineral mentah Freeport anjlok hingga hanya 60 persen. Padahal Freeport baru saja mengantongi kuota ekspor 1,13 juta ton konsentrat hingga Februari 2018. Saat ini, Freeport hanya mengolah mineral mentah dari gudang.
Dampak lain yang terjadi adalah terjadinya kericuhan di pos pemeriksaan (check point) 28 di area tambang, Tembagapura, Distrik Mimika, Papua, Sabtu 19 Agustus 2017. Pasalnya, seluruh kebijakan Freeport terkait hubungan kerja itu disebut tidak manusiawi oleh serikat pekerja internasional sektor pertambangan, energi, dan manufaktur, InstriALL Global Union.
SPSI Freeport menyebut pembubaran aksi oleh kepolisian menyebabkan tiga anggota mereka mengalami luka akibat peluru karet. Peluru itu, mengarah ke kaki dan pantat koleganya. Saat itu, pekerja menuntut pembatalan furlough, mereka meminta Freeport menghapus program kerja paruh waktu dan menghentikan kriminalisasi pekerja.
Kriminalisasi yang dimaksud adalah proses pemidanaan terhadap Sudiro, Ketua PUK SP-KEP SPSI Freeport. Bila memang permasalahan ini tidak akan selesai dalam waktu yang cepat, Kemenaker RI harus menyiapkan program bagi pekerja yang di PHK agar perekonomian mereka tak terganggu, guna meredam gejolak warga Papua.
Atau yang paling realistis diambil untuk mencegah konflik susulan, Pemerintah RI hendaknya merespon imbauan yang disampaikan IndustriALL Global Union kepada Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Jenderal IndustriALL Global Union Valter Sanches menilai manajemen Freeport Indonesia telah membuat pelanggaran serius yaitu melakukan PHK sepihak ribuan pekerjanya.
Sanches juga telah melayangkan permintaan melalui surat kepada Kementerian ESDM untuk menekan Freeport agar menghormati hak-hak para pekerjanya. Menurut Sanches, Pemerintah RI harus mendesak Freeport agar bersedia melakukan negosiasi ulang dengan serikat pekerja perusahaan itu dan memenuhi permintaan para pekerjanya. Ini sebagai syarat agar para pekerja tidak melakukan demonstrasi atau mendorong timbulnya konflik berdarah antara tentara dan polisi dengan warga Papua bersenjata.
Mantan staf khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2014-2016, Said Didu, mengatakan, surat Freeport yang ditujukan kepada pemerintah menunjukkan bahwa perusahaan tambang asal Amerika ini masih keberatan dengan skema divestasi 51 persen.
Padahal, selama setengah abad mengeruk kekayaan alam di Papua, Freeport menikmati banyak sekali perlakuan khusus, diantaranya keringanan pajak. Dan saat ini pun, Pemerintah RI telah memberikan kelonggaran pada Freeport untuk membangun Smelter hingga 2022 dan perpanjangan masa operasi 2 kali 10 tahun atau hingga 2041.
Dengan alasan-alasan itu, seharusnya Pemerintah RI telah berhak untuk menuntut perjanjian-perjanjian investasi yang membelenggu Indonesia sebagai negara berdaulat. Investasi Freeport juga harus menguntungkan bangsa baik dari pembagian royalti, dividen, dan pajak. Juga soal penggunaan konten lokal, dialog sosial dengan warga sekitar, dan kepastian soal transfer teknologi dan pengetahuan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemerintah RI bukan hanya dapat meredam konflik yang berkepanjangan, namun juga dapat menghentikan jatuhnya semakin banyak korban, atau sedikitnya mengisolasi semakin banyaknya warga asli Papua yang ikut dalam barisan pemberontakan.