Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Setawar Sedingin Sengketa Tapal Batas

Ilustrasi Peta Bengkulu

SEAKAN menjadi konflik rutin menjelang pemilihan umum, sengketa batas wilayah atau tapal batas yang melibatkan antar kabupaten di Bengkulu kembali mencuat ke publik. Terbaru, konflik ini terjadi antara Lebong dengan Bengkulu Utara, Rejang Lebong dan Kepahiang, serta Bengkulu Selatan dan Seluma.

Tak hanya di Bengkulu, konflik tapal batas ini terjadi hampir di semua wilayah Indonesia. Dari ratusan konflik tapal batas yang muncul, hanya sedikit yang terselesaikan secara tuntas tanpa menyisakan permasalahan.

Harmen Batubara, pengarang buku Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah, menyebutkan, semua ini bermula dari Undang-undang Pembentukan Daerah (UUPD) yang tidak dilengkapi dengan lampiran peta batas wilayah yang benar dan sesuai dengan kaidah perpetaan karena tidak diikuti dengan pendefinisian titik dan garis batas yang tegas di dalam peta lampiran UUPD.

Penelitian yang telah dilakukan terhadap peta batas wilayah pada UUPD periode 1990-2003, 68 persen tidak mencantumkan skala. Upaya Kemendagri mengganti aturan Permendari No.1 tahun 2006 dengan Permendagri No.76 tahun 2012 terutama dalam hal metode pengukuran batas wilayah belum sepenuhnya menyurutkan konflik batas wilayah yang terjadi.

Perebutan batas wilayah semakin alot terutama ketika disertai dengan aksi saling klaim sumber daya alam di suatu daerah karena mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan banyaknya konsituen elit politik daerah tertentu di wilayah perbatasan yang diperlukan dukungannya dalam pemilihan umum.

Masih adanya konflik tapal batas tersebut di Bengkulu yang ditunjukkan dengan pengerahan massa menunjukkan belum adanya kedewasaan berfikir dan bertindak dari para elit politik di Bumi Rafflesia. Sebab, para elit politik itu tentu sadar bahwa sebenarnya mereka bisa menyelesaikannya dengan jalan musyawarah.

Sebuah fakta yang tak terbantahkan bahwa orang Bengkulu terikat dalam sebuah ikatan persaudaraan. Rejang Empat Petulai mengikat Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Tengah, Kepahiang dan Bengkulu Utara. Sedangkan Bengkulu Selatan, Seluma dan Kaur terjalin dalam sebuah garis keturunan Serawai dan Pasemah.

Sikap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang senantiasa berusaha menjadi penengah patut diapresiasi dan seharusnya mendapatkan dukungan politik dari kepala-kepala daerah di kabupaten yang berkonflik dengan berpegang teguh pada semboyan masing-masing daerah seperti Swarang Patang Stumang di Lebong, Sekundang Setungguan di Bengkulu Selatan, Pat Sepakat Lemo Semporno di Rejang Lebong, Sehasen di Kepahiang, Serasan Seijoan di Seluma, atau Seiyo Sekato di Kota Bengkulu.

Selain berpijak kepada aturan teknis administratif, Plt Gubernur juga perlu menggunakan pendekatan adat dan budaya. Para tokoh masyarakat, sesepuh, wakil-wakil rakyat di parlemen hendaknya ikut serta mencari kesamaan tiap-tiap daerah, bukan perselisihan dan perbedaan. Mengedepankan otak, bukan otot. Menawarkan alternatif penggalian PAD dengan cara-cara kreatif selain mengandalkan sumber daya alam dan merebut simpati konsituen dengan cara yang baik dan terhormat.

Dalam hal ini, pesan Bung Karno terasa sangat relevan. Sudah seharusnya pemekaran kabupaten yang didorong oleh otonomi daerah ditujukan untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan, kejujuran politik dan daya cipta, bukan justru melahirkan ego kedaerahan, sukuisme dan separatisme.

Pemekaran daerah harus tetap diabdikan bagi kepentingan serta kemajuan bangsa dan negara, bukan bagi kepentingan daerah itu sendiri, kepentingan pribadi elit politik di daerah itu, atau golongan-golongan tertentu di daerah itu.

Bila elit politik kita dapat mengedepankan hal-hal tersebut di atas, tentu soal tapal batas ini tidak lagi menjadi polemik, melainkan menjadi setawar sedingin untuk memajukan daerah, bangsa dan negara.