Malam ini, Sabtu (28/4/2018), debat kandidat calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2018 akan dimulai. Debat ini akan menjadi ajang para Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu untuk berargumentasi dan mempromosikan program-program yang diusungnya.
Pada debat kali pertama dari tiga kali yang direncanakan ini setiap calon akan diberi ruang untuk menarik simpati masyarakat dengan menyampaikan program-program yang mereka buat dan yang akan dilaksanakan ketika terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota untuk lima tahun ke depan.
Dari sini, warga masyarakat diharapkan dapat melihat lebih dalam mengenai siapa calon pemimpin mereka, cara sang calon menganalisa persoalan dan strateginya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.
Namun yang patut diperhatikan oleh penyelenggara Pemilihan Umum adalah penggunaan kata debat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, debat diartikan sebagai pembahasan atau pertukaran pendapat mengenai suatu hal dengan saling memberi alasan untuk mempertahankan pendapat masing-masing.
Secara praktek, debat seringkali memunculkan prasangka-prasangka antar kandidat, bahkan fitnah, hingga argumentasi-argumentasi yang ditujukan untuk menjatuhkan, dan hal-hal yang bersifat destruktif lainnya sehingga harapan kenapa agenda ini digelar menjadi bias dari tujuannya.
Sebagaimana dilansir di berbagai laman resmi media ternama, di Kediri, pada 23 April 2018 kemarin debat kandidat Pilwakot Kendari berakhir ricuh. Kemarin (27/4/2018), debat kandidat Pilkada Kabupaten Luwu diwarnai ketegangan antar pendukung paslon. Di Bengkulu sendiri publik tentu masih ingat betapa kerasnya debat kandidat antara Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dan Sultan-Mujiono pada penghujung 2015 yang lalu.
Dalam agama Islam, perdebatan merupakan sebuah hal yang dianjurkan untuk ditinggalkan, apalagi bila perdebatan itu menyebabkan kegaduhan atau mengurangi ketentraman dan kedamaian, bukan perdebatan yang menjelaskan kebenaran sebagai hal yang benar, kebatilan sebagai hal yang batil.
Dalam sebuah riwayat yang disampaikan oleh Abu Daud yang dishahihkan oleh al-Albani, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamin sebuah istana di surga bagi mereka yang meninggalkan perdebatan meskipun ia berhak untuk itu.
Singkatnya, pihak penyelenggara Pemilihan Umum mesti memilih sebuah diksi lain selain debat seperti dialog atau musyawarah serta sebuah mekanisme baru yang tetap dapat memberikan kesempatan kepada setiap kandidat kepala daerah atau presiden untuk menyampaikan pandangan-pandangannya, namun dalam suasana kesejukan, persaudaraan dan persatuan.