Senin (13/8/2018), usai rapat mediasi antara sopir angkutan kota (angkot) dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu, transportasi online Grab dinyatakan ditutup di Bengkulu.
Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu kemudian mengeluarkan surat bernomor 551/1208/DKS melarang Grab beroperasi dan mengangkut penumpang karena belum punya izin beroperasi di Bengkulu.
Berbekal surat tersebut, Pimpinan Grab diminta menonaktifkan aplikasi Grab di Bengkulu untuk sementara waktu hingga izin beroperasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Transportasi Online telah mereka kantongi.
Sebelumnya, sopir angkot melakukan pemberhentian paksa terhadap Driver Grab di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu. Kepolisian turun tangan agar aksi ‘sweeping’ Grab ini tidak mendorong timbulnya aksi anarkis yang akan semakin memanaskan situasi. Meski telah dinyatakan ditutup, namun sejumlah sopir Grab tetap beroperasi, namun tidak menggunakan atribut Grab.
Keributan antara supir transportasi online dan transportasi konvensional bukan kali pertama ini terjadi. Sebelumnya, konflik yang sama hampir terjadi di banyak daerah. Presiden Jokowi bahkan pernah tampil sebagai pahlawan setelah menganulir surat Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan yang melarang transportasi online karena tidak termasuk kategori angkutan umum sesuai dengan aturan Undang-Undang.
Di tengah keterbatasan Pemerintah menyediakan sarana transportasi umum yang murah, cepat dan aman, transportasi online dinilai merupakan sebuah revolusi besar di bidang transportasi. Jutaan orang telah terlibat menjadi driver transportasi online terutama di kota-kota besar. Transportasi online disambut rakyat dengan suka cita.
Adanya bentrok antara sopir angkot dan Grab patut disesalkan. Sesama anak bangsa harus rusuh karena Pemerintah gagal memberikan perlindungan kepada rakyatnya yang semakin hari kian tergencet dengan minimnya lapangan kerja dan dieksploitasi oleh persaingan bisnis pemilik modal.
Semakin disesalkan karena sebenarnya penyediaan layanan transportasi umum yang nyaman dan aman bagi rakyat itu harusnya menjadi tugas dan tangungjawab Pemerintah. Untuk menebus ini, Pemerintah harusnya mengambil solusi yang tepat yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak agar konflik di tengah-tengah rakyat tidak sampai menimbulkan kegaduhan dan kekecewaan publik.
Pemerintah Daerah seyogianya membuat aturan-aturan yang jelas untuk mengatur agar antara transportasi online dan transportasi konvensional tak bergesekan. Pemerintah tak bisa mencegah perkembangan dunia yang telah bergeser ke era digital sebagaimana yang terjadi saat ini.
Rakyat butuh transportasi online. Tapi Pemerintah juga jangan menutup mata terhadap ancaman terpuruknya pendapatan transportasi konvensional yang mengalami penurunan pasca adanya sistem kredit dalam pembelian kendaraan dan munculnya transportasi online.
Bila Pemerintah kita merupakan Pemerintahan yang visioner, tentunya Pemerintah dapat menciptakan aplikasi transportasi online sendiri yang dikelola secara bersama-sama rakyat melalui koperasi atau Badan Usaha Milik Pemerintah dengan prinsip gotong royong.
Dengan begitu, Pemerintah dapat membuka lapangan kerja yang luas, menyelamatkan hidup sopir-sopir transportasi konvensional, melahirkan sistem transportasi yang modern, murah, nyaman, aman dan cepat.