Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Membongkar Persoalan Pendidikan

Ilustrasi

Pendidikan adalah hak setiap warga negara, hal ini sudah tercantum di Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan sebagai cita-cita bangsa ini bermakna pendidikan sebagai isian jiwa agar rakyat Indonesia keluar dari keterjajahan, kebodohan, dan keterbelakangan.

Oleh karenanya, memajukan pendidikan di segala lapisan masyarakat tanpa diskriminasi agar rakyat dapat melepaskan diri dari keterpurukan. Dengan demikian, pendidikan manusia akan mengaktualisasikan dirinya sebagai manusia. Pendidikan yang membebaskan akan melepaskan mereka dari mental budak atau bangsa yang terperintah.

Kartini pernah mengatakan, “pendidikan dapat memperbaiki bangsa kita, agar tidak “dipandang hina dan rendah oleh bangsa lain, lewat pendidikan bangsa kita dapat menjadi setara dengan bangsa lain” (Wiwid Prasetyo, 2010).

Bengkulu, merupakan salah satu sadar pentingnya pendidikan yang masih rendah, hal ini terbukti dengan tingginya anak putus sekolah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) kota Bengkulu tahun lalu mencapai 11.522 jiwa.

Bukan saja dirasakan Kota Bengkulu, Kabupaten lainnya juga merasakan hal sama. Akibatnya, kemajuan menjadi terhambat karena Sumber Daya Mansuia rendah, tidak mengenyam pendidikan yang memadai.

Peningkatan sadar Pendidikan menjadi hal yang penting. Untuk mencapai hal itu, Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekarno pernah melakukan dua hal. Pertama, memastikan setiap manusia Indonesia, tanpa memandang suku, agama, jenis kelamin, status sosial, bisa mengakses pendidikan di semua jenjang. Kedua, memastikan isian/kualitas pendidikan bisa mencerdaskan, menyadarkan, dan memerdekakan manusia Indonesia.

Permasalahan Pendidikan

Pendidikan yang diyakini sebagai alat untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa telah dirundung berbagai persoalan. Ada beberapa persoalan yang tercatat. Pertama, soal akses setiap warga terhadap pendidikan. Hingga sekarang ini masih banyak warga yang kesulitan mengakses pendidikan akibat biaya pendidikan yang mahal.

Kedua, soal fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang belum memadai dan merata. Masih banyak sekolah yang tidak dilengkapi dengan infrastruktur pendidikan yang memadai, seperti ruang belajar yang memadai, buku-buku, perpustakaan, laboratorium, dan lain-lain.

Ketiga, soal kualitas pendidikan yang masih jauh dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Sekarang ini, akibat tuntutan pasar, kurikulum pendidikan disusun berdasarkan kebutuhan pasar tenaga kerja akan buruh terampil dan berupah murah.

Kembali ke Konstitusi

Paradigma pendidikan harus dikembalikan ke mandat konstitusi. Di sini negara harus berperan dalam memastikan setiap warga negara bisa mengakses pendidikan dengan kualitas yang sama tanpa diskriminasi.

Kemudian, orientasi pendidikan harus diarahkan pada penciptaan manusia Indonesia yang cerdas dan bisa mendedikasikan pengetahuannya bagi bangsa dan negara. Di sini dibutuhkan perombakan dalam kurikulum dan metode penyelenggaraan pengajaran.

Sehingga Pendidikan kita harus melahirkan manusia yang merdeka, terbebas dari mental keterjajahan, punya kepribadian sebagai bangsa Indonesia, dan punya dedikasi untuk mengabdikan ilmunya bagi kemajuan rakyat dan negara.