PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Indra Sukma Samosir mendukung penuh langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam bersinergi dibeberapa instansi vertikal dalam peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Sinergis yang dijalani oleh Pemkot Bengkulu dengan melakukan hibah berupa bangunan kepada instansi vertikal seperti Polda, Polres, Kejati, guna kepentingan dalam peningkatan pelayanan di tengah-tengah masyarakat Kota Bengkulu.
“Hibah bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas untuk masyarakat,” ungkap Indra Sukma kepada media ini, Rabu (27/01/2021).
Politisi PAN ini juga menjelaskan sebuah hibah pembangunan/fisik bisa saja dilakukan dan boleh dilaksanakan tiap tahun, yang tidak bisa dilakukan hibah oleh Pemerintah Daerah tiap tahun dalam Permendagri adalah hibah dalam bentuk dana (Uang).
Lanjutnya, pemberian hibah dari pemerintah daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Untuk hibah dalam bentuk uang mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber APBD.
Tambahnya, sedangkan hibah dalam bentuk barang mengikuti Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Prinsip-prinsip yang perlu dipegang pada proses hibah dalam bentuk barang/aset tetap adalah kejelasan status kepemilikan aset baik tanah dan bangunan serta tujuan peruntukkan aset tersebut.
“Pada prinsipnya, hibah bangunan untuk instansi vertikal tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, semua bantuan diberikan digunakan untuk keperluan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Indra.
Lebih lanjut, proses hibah juga sudah mengikuti tahapan mulai dari adanya permohonan dari penerima hibah, penelitian data administrasi dan fisikatas aset yang dihibahkan, penganggaran dalam jenis belanja barang dan jasa, berita acara serah terima, serta perjanjian hibah.
“Hibah barang milik daerah tersebut dilaksanakan bertujuan untuk membantu dan menunjang kepentingan penyelenggaraan pemerintahan pusat yang berada di daerah Kota Bengkulu, serta untuk peningkatan pelayanan kepada negara dan masyarakat Kota bengkulu,” tutupnya. [Soprian]