PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Belum lama ini Asosiasi Vendor Pernikahan Bengkulu melakukan audiensi kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, pada Rabu (20/1/2021). Asosiasi vendor ini menyampaikan keluh kesah selama pandemi nyaris kehilangan mata pencarian,
Mendengar kelu kesah tersebut, Gubernur Rohidin langsung akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada bupati/walikota untuk menerapkan kebijakan yang berpihak kepada pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Terlebih saat ini angka kesembuhan Covid-19 di Bengkulu terus meningkat, kasus positif juga mulai menurun.
“Kita melihat kajian kondisi kasus, dimana memang kasus positif saat ini mulai melandai dan alhamdulillah tingkat kesembuhan terus meningkat, jauh di atas rata-rata nasional, hampir 90%. Ini artinya cukup baik. Maka hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada bupati/walikota untuk mulai membuka “keran” agar pelaku UMKM ini mulai bisa bergerak, tapi betul-betul dengan prosedur mematuhi protokol Covid-19 yang ketat,” ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Menanggapi akan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) tersebut, khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Walikota Helmi Hasan, akan mengkaji dan akan berkoordinasi kepada tim gugus tugas Covid-19 sebelum melakukan tindakan yang sebelumnya ada pelarangan keramaian di Kota Bengkulu.
“Perihal SE tersebut tentu akan kita kaji lebih dalam dan cermat, karena Kota Bengkulu ini sebelumnya angka kasus Covid-19 selalu tinggi. Dengan demikian pemerintah tidak bisa memutuskan itu sendiri, serta akan dibahas bersama tim gugus tugas Covid-19,” terang Helmi, Jumat (22/1/2021).
Sebelumnya tentang penghentian sementara kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan di Kota Bengkulu telah ada SE Walikota Bengkulu dalam penanganan penyebaran COVID-19. SE tersebut diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2020 dan diberlakukan 21 Desember 2020 lalu hingga sekarang.
Dan diketahui, sebelumnya juga ada maklumat dari Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan, bahwa juga dengan mempertimbangkan secara nasional penanganan COVID-19 belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di tengah masyarakat. [Soprian/ADV]
Adapun poin-poin SE Walikota Bengkulu Helmi Hasan tanggal 16 Desember 2020 Nomor: 338/28 B.Kesbangpol, tentang kegiatan yang sifatnya Keramaian/Kerumunan, sebagai berikut:
1. Tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan, seperti resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah dan perayaan Natalan.
2. Tidak mengadakan kegiatan perayaan menyambut Tahun Baru 2021.
3. Tidak mengadakan kegiatan pasar malam dan konser musik.
4. Rumah-rumah ibadah, pemilik/pengelola tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan restoran, cafe, rumah makan agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti setiap pengunjung wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan/sabun, mengatur jarak tempat duduk dan membatasi pengunjung maksimal 50% dari kapasitas ruangan yang tersedia.
5. Khusus restoran dan cafe jam buka dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
6. Seluruh ASN Pemerintah Kota Bengkulu untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home), kecuali ASN yang bertugas melaksanakan pelayanan publik seperti (RSHD, Puskesmas, Perizinan, Dukcapil, Pemadam Kebakaran serta menghimbau kepada BUMN-BUMD dan Perusahaan Swasta untuk menyesuaikan.
7. Bagi masyarakat yang rentan dan beresiko tinggi terhadap Covid-19 seperti ibu hamil/menyusui dan warga yang berusia lanjut (lansia) dianjurkan agar menghindari keramaian, keluar rumah dan lebih baik berdiam diri di rumah (Stay at Home).
8. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor : 450/18/B Kesbangpol Tentang Pelaksanaan Pesta Perkawinan Dalam Masa Pola Hidup Baru tidak berlaku lagi dan.
9. Surat Edaran Walikota ini berlaku sejak tanggal 21 Desember 2020, sampai ada pemberitahuan berikutnya, jika Pandemi Covid-19 sudah dinyatakan terkendali.